Dimediasi Kejati Riau, Pemkab Siak Lunasi Utang ke PTPN V dalam 8 Tahap

Dimediasi Kejati Riau, Pemkab Siak Lunasi Utang ke PTPN V dalam 8 Tahap

15 Juli 2021
Bupati Siak Alfedri (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis pembayaran utang senilai Rp6 miliar kepada PTPN V yang diwakili SEVP Operation Ospin Sembiring di Aula Kejati Riau, Kamis (15/7/2021). Foto: Istimewa.

Bupati Siak Alfedri (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis pembayaran utang senilai Rp6 miliar kepada PTPN V yang diwakili SEVP Operation Ospin Sembiring di Aula Kejati Riau, Kamis (15/7/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Mediasi ini terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 hektare (Ha).

Hal tersebut tercermin dari pembayaran dana sendiri (pre-financing) pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V. Mediasi ini juga terkait pemenuhan piutang PTPN V sebesar Rp4,4 miliar oleh Pemkab Siak terkait Tandan Buah Segar (TBS).

Pembayaran dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (15/7/2021). Pembayaran utang ini dihadiri Bupati Siak Alfedri dan Senior Executive Vice President Operation PTPN V Ospin Sembiring yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja.

Jaja mengatakan, kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak. PTPN V dan Pemkab Siak sangat kooperatif. 

Urusan utang piutang ini diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu yaitu untuk kepentingan negara. 

"PTPN V sebagai BUMN harus maju. Pemkab Siak juga harus maju dan menyejahterakan masyarakat," ucap Jaja. 

Apresiasi disampaikan kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dengan saling menguntungkan kedua belah pihak. 

"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Baik PTPN V maupun Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebut Jaja. 

Kesempatan yang sama, Bupati Siak Alfedri turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Apresiasi disampaikan ke Kejati Riau yang telah menjadi penengah. Sehingga, pembayaran pre-financing bisa dilakukan secara bertahap. 

Persoalan ini muncul kala PTPN V diminta Pemkab Siak untuk membangun kebun bagi masyarakat seluas 8.600 hektare di enam kecamatan. Namun, penetapan calon petani terlambat. 

Sehingga, PTPN V harus mengeluarkan biaya perawatan tanaman tambahan selama masa tenggang tersebut. Sempat menjadi silang pendapat antara PTPN V dan Pemkab Siak terkait biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun.

"Namun, kami sadar bahwa PTPN V sebagai perusahaan negara dalam mengeluarkan dana untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun itu juga berarti mengeluarkan anggaran negara. Alhamdulillah sekarang sudah tercapai kata sepakat. Semoga sinergi PTPN V dan Siak semakin kuat ke depannya," harap Alfedri. 

Pemkab Siak juga tidak merasa dirugikan dengan pembayaran tersebut. Sebab, Kabupaten Siak juga mendapat nilai tambah berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pada akhirnya adalah pengentasan kemiskinan. Bahkan saat ini, banyak para petani sawit yang menikmati hasil kebun yang dibangun PTPN V telah memiliki mobil pribadi.

Pemkab Siak dan PTPN V itu tak dapat dipisahkan. Keberadaan PTPN V telah membawa perubahan besar di Siak, terutama sisi ekonomi masyarakat.

"Saya melihatnya dari jumlah zakat. Sekarang zakat terus meningkat. Dulu (masyarakat) juga tak ada yang punya sepeda motor. Sekarang sudah punya mobil," ujar Alfedri. 

Untuk itu, Pemkab Siak akan berkomitmen untuk memenuhi sisa pembayaran pre-financing yang rencananya akan dilakukan delapan tahap. Diharapkan, sinergi dengan perusahaan milik negara itu terus ditingkatkan demi kemajuan masyarakat di Kabupaten Siak.

Senior Executive Vice President Operation PTPN V Ospin Sembiring bersyukur dengan terlaksananya pembayaran para pihak dalam pre-financing pembangunan kebun rakyat di Siak. Terima kasih disampaikan kepada Kejati Riau yang telah memfasilitasi dalam pemenuhan kewajiban masing-masing pihak. 

"Kami telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp6 miliar dari total Rp33,2 miliar," katanya. 

Ospin juga mengapresiasi atas penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Kejati Riau dan PTPN V. MoU itu diikuti langsung oleh lima pimpinan Kejaksaan Negeri dan seluruh General Manager dan Manajer Unit Kebun serta Pabrik PTPN V, di lima kabupaten operasional perusahaan secara daring melalui zoom meeting. 

"Sebagai sesama abdi negara, kami telah menandatangani nota kesepahaman bersama pihak Datun Kejati Riau. Dengan kapasitasnya sebagai JPN, kami yakin tidak hanya di kantor direksi tetapi manajemen di unit juga dapat berkonsultasi dan meminta saran terkait kebijakan dan aktivitas baik di kebun maupun pabrik. Dengan begitu, pelaksanaan proses bisnis PTPN V dapat senantiasa sejalan dengan perundangan dan aturan yang ada," tutup Ospin.