Di Musda Baznas Riau, Pemprov Ingatkan Pengelolaan Zakat Harus Akuntabel

Di Musda Baznas Riau, Pemprov Ingatkan Pengelolaan Zakat Harus Akuntabel

1 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Rapat koordinasi daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Se-provinsi Riau dibuka Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi.

Rakorda Kamis (30/9/2021) tersebut memilih  tema "Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat" 

Syahrial Abdi mengatakan Fungsi, peran dan tanggung jawab dari Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah diatur berdasarkan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat. Dimana dalam UU tersebut telah diatur dengan cukup terperinci. 

"Lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel seperti amanah terhadap kepercayaan yang diberikan oleh pemberi zakat. Dan mendistribusikannya kepada penerima zakat dengan tepat sasaran serta dapat berguna," katanya.

Pihaknya mengatakan, lembaga pengelolaan zakat yang berkualitas akan mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sahidul Amin mengungkapkan, bahwa sebagai lembaga maupun organisasi nirlaba peran Baznas sangatlah strategis. Terutama dalam pengelolaan zakat bagi kehidupan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Riau.

"Saat ini peran Baznas sangatlah strategis dan dibutuhkan dalam pengelolaan zakat bagi kehidupan masyarakat Riau," ungkapnya.

Pihaknya menyampaikan Baznas Provinsi Riau saat ini juga banyak melakukan program untuk membantu pendidikan di Provinsi Riau

"Dalam masa pandemi ini program kita lebih banyak membantu dalam dunia pendidikan dan sampai hari ini lebih dari 2 miliar uang itu dikumpulkan untuk membantu sekolah - sekolah swasta yang memang sangat terdampak dengan pandemi COVID-19," tutupnya.*