Riau Dapat Penerimaan Rp 181 Miliar dari Program Penghapusan Denda PKB Sejak Agustus

Riau Dapat Penerimaan Rp 181 Miliar dari Program Penghapusan Denda PKB Sejak Agustus

27 Desember 2021
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi

RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menerima pokok pajak sebesar Rp181,2 miliar, dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Seperti penjelasan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, penerimaan pokok pajak sebesar Rp181,2 miliar tersebut diperoleh selama pelaksanaan keringanan administrasi denda pajak, terhitung dari 9 Agustus sampai 9 Desember 2021. 

"Realisasi keringanan denda pajak dari 9 Agustus sampai 9 Desember 2021, pokok pajak yang kita terima sebesar Rp181,2 miliar," kata Syahrial Abdi, Senin (27/12). 

Lebih lanjut Syahrial Abdi menjelaskan, selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan, sedikitnya ada 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.

"Sedangkan denda pajak yang diringankan sebesar Rp61,68 miliar. Angka lumayan besar, tapi ini bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat dimasa pandemi COVID-19 agar bisa membayar pajak," ujar dia.*