Konflik Lahan LAM Lubuk Jaya dengan PT Rimba Peranap Indah, Ini Kesepakatan yang Diambil
Saat rapat pembahasan konflik
RIAU1.COM - Penyelesaian konflik lahan antara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Lubuk Jaya dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Iya baru saja kita memfasilitasi rapat penyelesaian konflik yang terjadi antar LAMR Lubuk Jaya dengan perusahaan PT RPI," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Selasa (28/12).
Dari hasil pembahas yang melihat pihak LAMR Lubuk Jaya dengan perusahaan, serta pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah kabupaten Inhu itu menghasilkan lima kesepakatan.
Lima kesempatan tersebut diantaranya, pertama tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi konflik. Kedua membentuk tim tingkat provinsi dalam rangka penyelesaian konflik lahan meliputi eksekutif, legeslatif dan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya ketiga, akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan menghadiri pengambilan keputusan dari masing-masing pihak. Keempat, meminta keterangan perusahaan terkait CSR yang telah dilaksanakan di wilayah Desa Lubuk Batu Jaya. Terakhir dilakukan peninjauan terkait status perizinan HPHTI pola transmigrasi.
"Namun kesempatan itu ada catatannya, karena pihak perusahaan tidak menyetujui poin pertama dan sudah disampaikan untuk ditinjau ulang. Kemudian terkait dengan HTI transmigrasi dan perizinan adalah wilayah KLHK. Kita berharap dengan adanya rapat lanjutan nanti bisa menghasilkan kesepakatan, karena rapat itu nanti menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan," tukasnya.*