Berlaku Tiga Tahun, Ini Poin-poin Kerja Sama Khusus BPBD Riau dengan Jambi

Berlaku Tiga Tahun, Ini Poin-poin Kerja Sama Khusus BPBD Riau dengan Jambi

6 Januari 2022
Usai penandatangan perjanjian kerjasama

Usai penandatangan perjanjian kerjasama

RIAU1.COM - Perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPBD provinsi Jambi dilakukan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) provinsi Riau

Adapun PKS ini terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ditandatangani Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal dan Kepala BPBD Jambi Bachyuni Deliansyah, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/2022). 

"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Jambi," kata Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal.

Kemudian dijelaskan Edy, objek kerjasama ini adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana, pada saat bencana. Selain itu, kerja sama pasca bencana di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangan daerah.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi:

a. Latihan bersama

b. Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana baik unsur masyarakat, pemerintah, akademisi, media dan dunia usaha.

c. Penanganan darurat bencana.

d. Pemberian bantuan saat terjadi bencana.

e. Pemanfaatan teknologi informasi.

f.Pemulihan pasca bencana.

Kemudian, pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, dilakukan melalui:

a. Latihan bersama.

b. Penanganan darurat bencana secara sinergi.

c. Pemberian bantuan korban bencana.

d. Penyebaran informasi dan peningkatan jaringan sarana komunikasi.

e. Penguatan daerah penyangga bencana berupa bantuan personil untuk proses evakuasi bencana, sarana dan prasarana, peralatan dan logistik;   

f. Bantuan pemulihan pasca bencana.

"Masa berlaku PKS ini selama tiga tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak," sebut Edy Afrizal.