Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Riau, Ini Kata Masrul Kasmy

Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Riau, Ini Kata Masrul Kasmy

23 Januari 2022
Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy

Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy

RIAU1.COM - Perlunya sinergitas antara advokat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Seperti itu disampaikan Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasih saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Riau, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pekanbaru, DPC Kampar, dan DPC Indragiri Raya dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI akhir pekan ini. 

"Hal ini sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Untuk itu, menurutnya dalam hal ini perlu sinergitas antara tugas mulia seorang advokat bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"ujarnya 

Masrul Kasmy menerangkan, sebagai implementasi pasal 19 ayat 2 undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menegaskan anggaran bantuan hukum di daerah diatur dengan peraturan daerah maka Pemprov Riau telah menetapkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015.

"Ini menjadikan di Provinsi Riau untuk alokasi anggaran bantuan hukum dalam APBD Provinsi Riau sejak tahun anggaran 2018 hingga sekarang," jelasnya.

Loading...

Oleh karena itu, ungkapnya perlunya saling bersinergi antara pemerintah dengan bidang advokat guna mendukung serta memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat miskin.

"Selamat kepada pengurus yang dilantik. Semoga dapat mengemban kan amanah dengan baik serta menjaga marwah organisasi dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," tukasnya.*