Penanganan Kendaraan ODOL, Dishub se Sumatera Jalin Kerja Sama Khusus

Penanganan Kendaraan ODOL, Dishub se Sumatera Jalin Kerja Sama Khusus

2 Juli 2022
Ilustrasi kendaraan ODOL

Ilustrasi kendaraan ODOL

RIAU1.COM - Penegak hukum memberikan denda maksimal kepada pelaku Over Dimension Over Loading (ODOL) disepakati seluruh Dinas Perhubungan (Dishub) se Sumatera.

Kemudian mendorong pelaku usaha tidak melakukan kontrak kerja dengan penyedia layanan angkutan barang yang menggunakan kendaraan ODOL.

Demikian dikatakan Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Indrawansyah Syarkowi, Jumat (1/7/22). 

Menurut Indra lagi, kesepakatan itu merupakan bentuk komitmen Dishub se Sumatera pengendalian ODOL secara massif, terpadu dan terintegrasi. 

"Para Kepala Dinas Perhubungan se Sumatera sudah sepakat bagaimana pengendalian ODOL ini. Alhamdulillah, pak Gubernur Riau pak Syamsuar juga sudah menyuarakan masalah ini pada Rakor Gubernur se Sumatera kemarin. Harapan kami tentu ada berdampak positif penanganan di lapangan," kata Indrawansyah. 

Kesepakatan lainnya dari pertemuan Kadishub se Sumatera tersebut yakni  sepakat akan melakukan penertiban dan penindakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara terpadu dan terintegrasi.

Kemudian, memberikan dukungan terhadap peningkatan kinerja unit pengujian kendaraan bermotor agar mampu memberikan layanan pengujian dengan mutu yang sama.

Lalu, meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor. 

Sebagai tindak lanjut, para Kadishub se Sumatera membentuk grup forum komunikasi.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi baik dalam penanganan kendaraan angkutan, terutama berkaitan dengan hal ODOL antarwilayah. 

"Terpenting kita semua sepakat, ada kesepahaman dalam penanganan ODOL. Makanya dalam klausul kesepakatan itu disebutkan secara terpadu dan terintegrasi dalam menanangani ODOL ini," ungkap Indrawansyah. 

Ada pun para Kadishub se Sumatera yang menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal penangan ODOL tersebut yakni Kadishub Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu,  Lampung, Kepulauan Riau

Sedangkan Kadishub Bangka Belitung diwakili Sekretaris, Kadishub Aceh. Sementara Kadishub Sumatera Utara diwakili seorang kepala bidang terkait. 

Melalui PKS ini akan diinventarisir apa saja kebijakan yang bisa ditindaklanjuti oleh antara dinas provinsi masing-masing. 

"Alhamdulillah, dengan disepakatinya PKS ini harapan kita tentunya akan memudahkan kita bertukar informasi terkait ODOL termasuk merumuskan strategi dalam penanganan ODOL ke depan," ujar Indrawansyah. 

Sebagai informasi pada pertemuan Gubernur se Sumatera yang digelar di Hotel Premiere kemarin, Gubernur Riau Syamsuar memberikan arahan khusus terkait Penanganan ODOL.

Menurut Syamsuar, salah satu penyebab kerusakan jalan  disebabkan oleh angkutan barang yang melebihi tonase jalan. 

Dia mengajak para kepala daerah se-Sumatera untuk melakukan Penanganan ODOL secara terpadu dan terintegrasi.*