Berikut 4 Calon Dirut BRK Syariah yang Memenuhi Syarat Adminsitrasi

Berikut 4 Calon Dirut BRK Syariah yang Memenuhi Syarat Adminsitrasi

1 Februari 2024
Kantor Pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah

Kantor Pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah

RIAU1.COM - Nama-nama calon pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang telah diverifikasi dan dirilis Tim Panitia seleksi (Pansel) calon Direktur Utama dan calon Direktur Pembiayaan BRK Syariah, dinyatakan 7 orang memenuhi syarat administrasi.

Sedikitnya ada 10 berkas yang masuk ke sekretaris pendafataran. Setelah diverifikasi administrasi, berkas calon peserta yang masuk, hanya 7 yang memenuhi syarat lolos administrasi. 

Kemudian, 3 peserta lainnya tidak memenuhi syarat. Untuk calon Direktur Utama 4 orang dan calon Direktur Pembiayaan 3 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

“Berdasarkan berita acara Panitia Seleksi Nomor: 14/PANSEL/BRKS/2024 tanggal 31 Januari 2024, tentang berita acara rapat calon Direktur Utama dan Calon Direktur Pembiayaan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Untuk yang lulus administrasi ada 7 orang, 4 untuk calon Dirut, dan 3 calon direktur pembiayaan,” kata Ketua Pansel M Job Kurniawan, Kamis (1/2).

Kemudian dijelaskan dia, pelaksanaan UKK Calon Direktur Utama dan Calon Direktur Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta. Selain itu juga dilaksanakan oleh Panitia Seleksi di Pekanbaru dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Seluruh calon yang lulus seleksi administrasi, diminta untuk mengisi form data pribadi dan form critical incident yang dapat diunduh melalui www.brksyariah.co.id, untuk selanjutnya dibawa dan dikumpulkan pada saat pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan di LPPI-Jakarta,” jelas M Job.

Berikut 7 nama yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi Kompetensi dan Kepatutan (UKK). 

Calon Direktur Utama, Denny Mulya Akbar, Fajar Restu Febriyansyah, Ferry Ardiansyah, Muhammad Jazuli.

Calon Direktur pembiayaan, Azhar Efendi, Helwin Yunus dan Muhammad Afan.*