Berikut Cakupan Tugas Tim Satgas Penyelesaian Konflik Lahan di Riau

Berikut Cakupan Tugas Tim Satgas Penyelesaian Konflik Lahan di Riau

30 Januari 2024
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur

RIAU1.COM - Berdasarkan arahan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar, terkait konflik perkebunan beberapa waktu lalu, diperlukan perluasan cakupan Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk penanganan konflik lahan yang ada di Provinsi Riau. 

Sebab itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur menggelar rapat penyusunan Tim Satgas tersebut.

Sebelumnya Tim Satgas beranggotakan pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Untuk memperluas cakupannya, Tim Satgas Terpadu kini melibatkan aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga lembaga adat. 

Zulkifli mengatakan, Tim Satgas Terpadu akan melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan klarifikasi konflik lahan di Provinsi Riau. Setelah itu, tim akan merumuskan konsep atau merekomendasikan penyelesaian konflik kepada Pemerintah Daerah berdasarkan bidang kewenangannya.

"Tim akan memberikan rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," tambahnya.

Disebutkan, untuk personel atau anggota yang akan turun dalam Tim Satgas Terpadu ini belum bisa ditentukan. Namun, masing-masing Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah merekomendasikan bidang-bidang apa saja yang akan turun ke lapangan.

Polda Riau merekomendasikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas). Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi merekomendasikan bidang Intelejen, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Dari Korem Seksi Intel dan Hukum Korem. Sedangkan BPN (Badan Pertahanan Nasional) akan membidangi data fisik, yuridis, dan penanganan kasus pertanahan," jelasnya.

Zulkifli melanjutkan, anggota dari Pemerintah Provinsi akan menyesuaikan dengan masukan dari Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan. Nantinya bisa dikoordinasikan dengan Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menutup rapat hari ini, Zulkifli menyampaikan, setelah rapat ini akan diadakan pertemuan sekali lagi setelah menyurati stakeholder terkait nama-nama anggota yang akan masuk dalam Surat Keputusan (SK) satgas ini. Ia berharap, Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan menggesa pekerjaannya agar SK selesai lebih cepat dan bisa dilaporkan pada pimpinan.

"Setelah ini saya berharap Biro Tapem dan Biro Hukum untuk gesa secara cepat. Nanti kita adakan rapat sekali lagi sehingga SK bisa selesai dan kita lapor pada pimpinan," tuturnya.*