Ilustrasi/Net
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga TBS kelapa sawit mitra swadaya periode 19–25 November 2025 dalam rapat penetapan harga yang digelar pada 18 November 2025.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa penetapan minggu ke-42 ini telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang disepakati oleh tim.
Pada periode ini, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, yaitu sebesar Rp 4,02 per kilogram atau 0,12 persen dari pekan sebelumnya. Dengan penyesuaian tersebut, harga TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan menjadi Rp 3.394,44 per kilogram, sementara nilai cangkang yang berlaku satu bulan ke depan berada di angka Rp 27,33 per kilogram.
Tim menggunakan Indeks K satu bulan ke depan sebesar 92,93 persen. Dalam laporan harga mingguan, harga penjualan CPO tercatat turun Rp 120,35 per kilogram, sedangkan harga kernel naik Rp 319,75 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Sejumlah PKS juga tidak melakukan penjualan, sehingga sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga yang digunakan adalah harga rata-rata tim, dan bila terkena validasi 2 maka menggunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp 13.770 per kilogram dan kernel Rp 11.800 per kilogram.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan oleh tim untuk mitra swadaya mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga kernel,” ujar Defris Hatmaja.
Ia menegaskan bahwa tim terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan transparan dan berkeadilan. “Dalam penetapan harga TBS, kami selalu melakukan perbaikan tata kelola agar tetap sesuai regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau berperan penting dalam pembenahan tata kelola harga.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Harga TBS Kemitraan Swadaya Provinsi Riau pada periode ini ditetapkan sebagai berikut: umur 3 tahun Rp 2.628,83; umur 4 tahun Rp 2.931,75; umur 5 tahun Rp 3.146,33; umur 6 tahun Rp 3.267,50; umur 7 tahun Rp 3.341,01; umur 8 tahun Rp 3.381,44; umur 9 tahun Rp 3.394,44; umur 10–20 tahun Rp 3.359,05; umur 21 tahun Rp 3.302,48; umur 22 tahun Rp 3.237,35; umur 23 tahun Rp 3.163,29; umur 24 tahun Rp 3.107,20; dan umur 25 tahun Rp 3.061,19.