Kanwil DJP Riau dan Polda Perkuat Sinergi, Targetkan Penerimaan Rp22,16 Triliun Tahun Ini
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana menerima bibit pohon mangga dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan usai silaturahmi pada 20 Februari 2026. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan audiensi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada 20 Februari 2026. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka memperkuat sinergi guna mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan dan penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Dalam audiensi itu, Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Polda Riau dalam menyukseskan berbagai program perpajakan sepanjang tahun lalu. Kolaborasi yang telah terjalin menjadi fondasi penting dalam menjaga kewibawaan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Untuk tahun ini, kami mengemban target penerimaan negara sebesar Rp22,16 triliun. Sehubungan dengan target tersebut, dukungan berkelanjutan dari Polda Riau dinilai krusial dalam berbagai langkah optimalisasi penerimaan pajak sepanjang tahun berjalan," katanya.
Selama ini, dukungan Polda Riau diwujudkan dalam berbagai bentuk kolaborasi. Kolaborasi itu antara lain, fasilitasi publikasi aktivasi akun Coretax DJP melalui videotron, siniar edukasi perpajakan, pembuatan video kampanye ajakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Kapolda Riau, serta pelaksanaan bimbingan teknis perpajakan bagi jajaran keuangan di lingkungan Polda Riau.
Dalam aspek penegakan hukum, kerja sama kedua institusi menjadi wujud sinergi antar-aparat penegak hukum untuk menjaga marwah hukum perpajakan. Bentuk dukungan tersebut meliputi pendampingan kegiatan lapangan oleh aparat kepolisian, koordinasi penanganan perkara yang beririsan dengan tindak pidana umum, serta bantuan pengamanan dalam pelaksanaan penagihan aktif dan penyitaan aset.
Selain itu, dalam konteks kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kanwil DJP Riau memandang penting penguatan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Polda Riau. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung pengawasan aktivitas ekonomi pascapenertiban kawasan hutan serta pertukaran data dan informasi terkait subjek dan objek pajak di kawasan dimaksud.