Kanwil DJP Riau Perkuat Sinergi Perluasan Basis Pajak Demi Ketahanan Fiskal Daerah
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkuat sinergi lintas sektor. Hal ini guna memperluas basis pajak sebagai upaya menjaga ketahanan fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi global.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana melalui Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik, Dialog Perpajakan dalam rangka menyambut Hari Pajak, Kamis (16/7/2026)
"Peringatan Hari Pajak 2026 yang mengangkat tema 'Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh' menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menghimpun penerimaan negara. Momentum ini sekaligus membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Forum ini sekaligus mengevaluasi berbagai kebijakan perpajakan agar semakin responsif, adil, dan berkelanjutan.
"Sinergi yang kuat akan mempercepat perluasan basis pajak secara inklusif serta menjadi ruang untuk mengklarifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Sehingga, sinergi ini mampu memperkuat fondasi fiskal bersama," ujar Hermiyana.
Ia juga meluruskan berbagai kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan perluasan basis pajak. Langkah tersebut difokuskan pada pelaku ekonomi informal dan sektor digital yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.
"Saya memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap memperoleh perlindungan. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak. Sedangkan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen," sebut Hermiyana.
Sementara itu, akademisi Universitas Riau Dahlan Tampubolon menjelaskan, struktur ekonomi Riau tergolong kuat. Namun, ekonomi Riau masih rentan karena sekitar 74 persen ditopang sektor primer berbasis komoditas, seperti kelapa sawit dan pertambangan.
"Berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) akibat kebijakan resentralisasi menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi baru, seperti properti komersial, iklan digital, sektor perhotelan, perdagangan digital, serta pemanfaatan alat perekam transaksi secara real time pada objek pajak daerah," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau Masuri menilai, strategi perluasan basis pajak harus tetap berpihak pada dunia usaha. Ia menekankan pentingnya kemudahan administrasi bagi pelaku usaha baru, akses pembiayaan yang lebih ramah bagi UMKM, serta penyediaan layanan konsultasi perpajakan dan pelatihan pembukuan secara gratis.
"Langkah tersebut akan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela," katanya.
Kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau Adnan Wimbyarto memaparkan pentingnya penguatan peran DJPb sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor (TREFA) di daerah. Ruang fiskal Riau masih sangat dipengaruhi kondisi eksternal.
"Karena sekitar 76 persen bergantung pada Transfer ke Daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi ekonomi yang belum tergarap, meningkatkan belanja modal agar memberikan dampak berganda terhadap perekonomian, serta memperkuat integrasi data ekonomi antara pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," katanya.