Kepala Kemenag Riau, Muliardi
RIAU1.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan pelaksanaan ibadah apabila Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah. Panduan tersebut dirumuskan melalui koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berpotensi bersamaan dengan malam takbiran Idulfitri. Namun, ketentuan tersebut secara khusus hanya berlaku di wilayah Provinsi Bali.
“Panduan ini hanya berlaku di Bali dan diterapkan apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten di media sosial yang mem-framing seolah-olah panduan ini berlaku untuk seluruh daerah, maka hal tersebut tidak benar,” jelas Muliardi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Bali yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Muliardi juga mengajak masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh atau menyesatkan di media sosial.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir beredar sejumlah konten yang menyebutkan bahwa pedoman tersebut berlaku secara nasional, padahal faktanya hanya diperuntukkan bagi wilayah Bali.
“Kami mengajak seluruh umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama serta kemampuan hidup berdampingan secara damai,” pungkasnya.*