
FGD membahas perjuangan Daerah Istimewa Riau
RIAU1.COM - Focus group discussion (FGD) bertema hal ihwal Daerah Istimewa Riau (DIR) dipandu Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi,
Diskusi terpumpun ini digelar bersama Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) dan diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau.
Sekda menyampaikan Gubernur Riau terus mencermati dinamika wacana Daerah Istimewa Riau yang berkembang di masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyikapi setiap gagasan dengan cermat dan arif, mengingat sejarah perjuangan Riau yang panjang dan sarat kontribusi terhadap negara.
“Riau memiliki rekam jejak perjuangan daerah yang konsisten. Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan masyarakat Riau memperjuangkan beberapa daerah kerja blok migas yang diakui," ujarnya.
Namun, dalam menyikapi gagasan ini, sekda menegaskan kepada ODP untuk menyamakan persepsi memperkaya wawasan dan pemahaman. "Kita semua perlu tabayun. Jangan cepat menarik kesimpulan, apalagi terhadap isu yang belum dipahami secara menyeluruh,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang diskusi ini untuk menggali perspektif akademik dan menyamakan persepsi. Ditegaskan, naskah akademik tentang keistimewaan Riau telah dikaji dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Junaidi, Ketua Tim Kajian Akademik BPP DIR, dalam paparannya menyampaikan gagasan Daerah Istimewa Riau tidak keluar dari kerangka hukum nasional. Menurutnya, tidak ada satu pun poin dalam kajian tersebut yang bertentangan dengan konstitusi atau mengarah pada pemisahan diri dari negara.
“Kita tidak keluar dari NKRI dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Kalau merdeka tentu bertentangan. Kalau federal, harus mengubah UUD, sedangkan kita tidak menuju ke sana,” tegas Junaidi.
Dalam paparannya Ia juga menyampaikan keistimewaan Riau bertujuan memberi pengakuan formal atas budaya, sejarah, dan adat Melayu, memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang adil, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan berbasis kearifan lokal.
Manfaat lainnya antara lain memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat, melestarikan nilai budaya Melayu sebagai akar bahasa Indonesia, serta menjadikan Riau sebagai model pengelolaan keragaman budaya yang harmonis dalam bingkai NKRI.*