Pemudik Harus Tahu, Berikut Tarif Angkutan Mudik di Riau 2024

Pemudik Harus Tahu, Berikut Tarif Angkutan Mudik di Riau 2024

28 Maret 2024
Ilustrasi/Sindonews.com

Ilustrasi/Sindonews.com

RIAU1.COM -  Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sudah melakukan koordinasi dengan penyedia jasa angkutan lebaran 2024 guna mengantisipasi kelayakan armada. Hasilnya, semua armada yang disiapkan sudah layak operasi.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, Rabu (27/3/2024), jumlah kendaraan sudah mencukupi sesuai dengan prakiraan arus mudik.

"Kami sudah lakukan pengecekan armada, kami tak ingin ada armada yang tak layak beroperasi masih melakukan aktifitas selama mudik Idul Fitri 2024/1445H,"ujarnya.

Sedangkan jumlah armada yang dipersiapkan oleh pengusaha transportasi di Riau terdata 1.269 armada, dengan jumlah penumpang yang ditampung 27.215 penumpang dan armada untuk penyeberangan sebanyak 145 unit yang terbagi di 2 pelabuhan yaitu pelabuhan Alai Insit-Dumai dan pelabuhan Mengkapan Buton-Siak.

Tak ada tuslah

Sementara untuk penetapan tarif, untuk tahun 2024 tidak adanya tuslah. Perusahaan angkutan menggunakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Kelas Ekonomi untuk Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yaitu sebesar:

Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP): 

Tarif Dasar Rp. 119,- per pnp/Km

Tarif Batas Atas Rp. 155,- per pnp/Km

Tarif Batas Bawah Rp. 95,- per pnp/Km

Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP):

Tarif Dasar Rp. 136,5,- per pnp/Km

Tarif Batas Atas Rp. 164,- per pnp/Km

Tarif Batas Bawah Rp. 123,- per pnp/Km.

"Kami berharap tidak adanya perusahaan angkutan yang membandel di lapangan nanti dengan membuat tarif melebihi dari yang sudah diterapkan, dan apabila ada terjadi di lapangan nanti kita minta kepada masyarakat melaporkan ke posko-posko yang sudah kita siapkan dan akan kita tindak langsung," Andi Yanto.*