Penerimaan Pajak Riau Capai Rp15,81 Triliun Tahun Lalu, Kepatuhan Wajib Pajak Tetap Terjaga

21 Januari 2026
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki (ketiga dari kiri). Foto: Istimewa.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki (ketiga dari kiri). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menutup tahun 2025 dengan capaian penerimaan pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional. Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto atau mencapai 89,10 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp17,75 triliun

Capaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif dan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta dukungan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau. Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto mengalami kontraksi sebesar 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta adanya penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun lalu. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara terpusat berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Meski penerimaan neto mengalami kontraksi, penerimaan bruto pajak pada bulan Desember 2025 justru mencatatkan peningkatan sebesar 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan komposisinya, penerimaan pajak neto tahun 2025 di Provinsi Riau didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 59,04 persen, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 34,65 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1,38 persen, serta pajak lainnya sebesar 4,82 persen.

Kelompok PPh dan PPN secara neto mengalami kontraksi yang terutama dipengaruhi oleh peningkatan restitusi serta penurunan setoran dari sejumlah sektor usaha. Sementara itu, kelompok pajak lainnya justru mencatatkan pertumbuhan signifikan yang berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.

Dari sisi sektoral, sektor pertanian menunjukkan kinerja positif. Hal ini didorong oleh meningkatnya penerimaan pajak dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit seiring kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sepanjang tahun lalu. Sebaliknya, sektor industri pengolahan dan sektor administrasi pemerintahan mengalami kontraksi secara neto, antara lain akibat peningkatan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.

Dari aspek kepatuhan, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101 persen dari target sebanyak 408.329 SPT hingga 31 Desember 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 22.534 SPT Badan.

Capaian ini mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau yang tetap terjaga. Seiring dimulainya periode penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Hingga 21 Januari 2026, tercatat sebanyak 6.297 SPT Tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak di Provinsi Riau, yang terdiri dari 6.070 SPT Orang Pribadi dan 227 SPT Badan. Untuk memastikan kelancaran pelaporan, wajib pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat kode otorisasi DJP sebagai sarana autentikasi, menyiapkan bukti potong pajak terbaru, serta menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.

“Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, serta dukungan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,” kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, Rabu (21/1/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan. DJP juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.