Plt Gubernur Riau Soroti Potensi Kebocoran Pajak Bahan Bakar, Siap Bentuk Tim Gabungan

14 Maret 2026
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Foto: Istimewa.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemprov Riau menyoroti rendahnya penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pasalnya, PBBKB dinilai tidak sebanding dengan jumlah konsumsi bahan bakar maupun pertumbuhan kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto di Gedung Daerah, Kamis (5/3/2026), mengungkapkan, penerimaan PBBKB Riau berada pada kisaran sekitar Rp1 triliun saat ini. Angka tersebut dinilai jauh dari potensi sebenarnya jika dibandingkan dengan volume bahan bakar yang beredar di wilayah Riau.

“Jika dilihat dari perhitungan ekuivalennya, penerimaan kami sekitar satu triliun rupiah. Padahal, jumlah kendaraan terus meningkat setiap tahun. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara penerimaan pajak dan konsumsi bahan bakar,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tarif PBBKB untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu seperti Pertalite sebesar lima persen. Sedangkan, BBM untuk sektor industri mencapai 7,5 persen. 

"Dengan jumlah BBM yang masuk ke Riau yang mencapai jutaan kiloliter setiap tahun, seharusnya potensi penerimaan pajak bisa jauh lebih besar," ujar SF Hariyanto.

Jika perhitungan potensi dilakukan secara menyeluruh, pendapatan dari PBBKB bahkan dapat mencapai belasan triliun rupiah. Namun hingga kini, realisasi penerimaan masih jauh di bawah angka tersebut.

SF Hariyanto juga membandingkan kondisi tersebut dengan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, yang mampu meraih penerimaan PBBKB hingga sekitar Rp6 triliun. Perbedaan tersebut dinilai menjadi indikasi adanya persoalan dalam pengawasan distribusi bahan bakar.

“Ini yang perlu kita telusuri bersama. Jangan sampai ada praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dalam distribusi bahan bakar yang berpotensi merugikan daerah,” ucapnya.

Untuk mengungkap persoalan tersebut, Pemprov Riau berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya. Upaya penelusuran kebocoran PBBKB tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan sangat diperlukan.

“Kekuatan ada pada Forkopimda. Karena itu, kami akan membentuk tim gabungan untuk menelusuri alur distribusi bahan bakar, mulai dari produksi, penyaluran, hingga penggunaannya,” jelasnya.

SF Hariyanto juga menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan besar untuk memastikan sumber bahan bakar yang digunakan, termasuk legalitas distribusi dan dokumen pengadaan. Selain itu, Pemprov Riau juga akan menelusuri data produksi dan distribusi minyak dari lembaga terkait, termasuk alur penyaluran dari sektor hulu hingga ke pengguna akhir. Jika potensi kebocoran pajak tersebut dapat diungkap dan diperbaiki, maka pendapatan daerah berpeluang meningkat signifikan dan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan di Riau.

"Saya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyatakan siap memberikan dukungan,” ungkapnya.

Pemerintah kabupaten dan kota di Riau juga akan dilibatkan dalam upaya tersebut. Hal ini mengingat pemkab dan pemko turut menerima bagian dari penerimaan PBBKB. Dengan langkah tersebut, Pemprov Riau berharap pengawasan distribusi bahan bakar dapat diperketat. Sehingga, potensi penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan secara transparan dan akuntabel.