Remisi Idul Fitri di Riau: 46 Napi Langsung Bebas

Remisi Idul Fitri di Riau: 46 Napi Langsung Bebas

11 April 2024
Penyerahan SK Remisi Idul Fitri pada Napi di Riau

Penyerahan SK Remisi Idul Fitri pada Napi di Riau

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan di Riau mendapat remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/24).

Dari 8.933 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 8.887 orang diantaranya mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman (RK I) dan 46 orang lainnya setelah mendapatkan remisi langsung bebas (RK II).

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas," papar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir. 

Kepala Kemenkumham Riau ini menekankan bahwa proses pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan. Yakni melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” ungkap Budi lagi. 

Lebih lanjut Budi  juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Riau saat ini mencapai 14.692 orang, dengan kapasitas hanya 4.555 orang. Hal ini menyebabkan overkapasitas hunian sebesar 323 persen.*