Sektor Industri Pengolahan Tertinggi di Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau

Sektor Industri Pengolahan Tertinggi di Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau

26 Desember 2023
Ilustrasi penerimaan pajak.

Ilustrasi penerimaan pajak.

RIAU1.COM -Pajak sektor Industri Pengolahan menjadi menjadi penyumbang tertinggi bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dalam kurun waktu sebelas bulan. Penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp5,79 triliun.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023), mengatakan, pihak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan November sebesar Rp21,2 triliun atau 95,87 persen dari target Rp22,138 triliun. Pencapaian penerimaan Kanwil DJP Riau mengalami pertumbuhan sebesar 10,6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,79 triliun atau tumbuh 33,17 persen. Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan," ujarnya.

Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh pedagang pengumpul sawit. Sehingga, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 420.362 SPT sampai dengan November 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 21.373 SPT Wajib Pajak Badan, 341.744 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 57.245 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 16,68 persen.

Di samping itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 terdapat penambahan target penerimaan pajak yang diamanatkan kepada Kanwil DJP Riau melalui Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga, target penerimaan sebesar Rp22,138 triliun Kanwil DJP Riau dinaikkan menjadi Rp22,397 triliun.

"Sampai 21 Desember, realisasi pendapatan pajak sebesar Rp22,4 triliun atau 101,21 persen dari target. Penyesuaian target penerimaan berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2023, pencapaian kami berada pada 100,29 persen," sebut Bambang.

Kemudian, terdapat penyesuaian implementasi penuh penerapan NIK sebagai NPWP. Hal ini didasari pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-136/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan adanya PMK ini, implementasi penuh NIK sebagai NPWP yang seharusnya terhitung sejak 1 Januari 2024 berubah menjadi 1 Juli 2024.

"Sehubungan dengan adanya penyesuaian implementasi penuh, maka NPWP format lama masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru," jelas Bambang.