Wakaf Digital di Kampus, UIN Suska Riau Kerja Sama dengan BWI Pusat

9 September 2025
Ilustrasi/Dok. LinkAja

Ilustrasi/Dok. LinkAja

RIAU1.COM - Digelar pertemuan antara pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau dengan delegasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat. 

Pertemuan ini menjadi momentum awal penjajakan kerja sama strategis dalam pengembangan program-program wakaf di lingkungan kampus.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof Leny Nofianti, bersama jajaran pimpinan universitas. Sementara itu, delegasi BWI Pusat hadir dengan empat orang perwakilan, dengan Shalahuddin Ahmad sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan itu, tim BWI memperkenalkan berbagai program strategis, termasuk program magang berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Jakarta, serta pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan konsep LPDP Kemenag.

Shalahuddin Ahmad juga secara khusus mengenalkan aplikasi Satu Wakaf Indonesia, sebuah platform digital untuk mempermudah masyarakat dalam berwakaf, meningkatkan transparansi, serta memperkuat efisiensi pengelolaan wakaf secara nasional.

Program ini dirancang agar mahasiswa dapat terlibat langsung dalam aktivitas wakaf sehingga tercipta tradisi dan budaya wakaf yang mengakar di kampus.

Rektor UIN Suska Riau menyampaikan apresiasi kepada BWI atas inisiatif tersebut dan menanyakan langkah konkret yang dapat segera ditempuh universitas untuk bergabung dalam program.

"Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah maju bagi UIN Suska Riau dalam memperluas jangkauan program akademik sekaligus memperkuat literasi dan praktik wakaf digital di kalangan civitas akademika,"kata Rektor.

Menanggapi hal itu, Shalahuddin Ahmad memaparkan tiga langkah teknis yang perlu dilakukan UIN Suska Riau, yaitu Pembentukan Tim Pelaksana – Rektor akan membentuk tim khusus untuk mengawal implementasi program.

Kemudian, Pengiriman Surat Resmi – Setelah tim terbentuk, UIN Suska mengirim surat resmi ke BWI berisi rincian program studi yang akan terlibat serta jenis wakaf yang dikembangkan.

Penandatanganan MoU – Kerja sama akan diresmikan melalui Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum.*