Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Rohil Wajib Tutup Total

10 Februari 2026
Rakor pemkab Rohil bahas aturan selama Ramadan

Rakor pemkab Rohil bahas aturan selama Ramadan

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bergerak cepat memastikan kondusivitas wilayah menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. 

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi, pemerintah daerah menegaskan aturan ketat bagi operasional tempat hiburan malam demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. 

Rakor yang digelar di Bagansiapiapi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Kepala DPMPTSP Asuar, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Hari Dharma, Kabid Linmas Satpol PP T. Edison, Kabid Perindustrian Disperindagsar Hendri, Kabid IKP Diskominfotiks Selamat, serta Kasi Trantib Camat Bangko Desri Purba. 

Kepala DPMPTSP Rohil, Asuar, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika aturan diabaikan. 

“Apabila Surat Edaran ini tidak diindahkan, maka dengan tegas kami akan mencabut izin usahanya,” tegas Asuar dalam rapat tersebut. 

Sejalan dengan itu, Kadisparpora Rohil, Hari Dharma, menjelaskan bahwa regulasi ini akan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati. 

"Kita menunggu SE terbit dan segera melakukan monitoring. Setelah SE keluar, kami akan melakukan penandatanganan Pakta Integritas bersama para pelaku usaha agar ada komitmen nyata di lapangan," ujarnya. 

Dukungan serupa datang dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir melalui Kabid Perindustrian, Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan distribusi dan perdagangan selama bulan Ramadhan. 

Ia menegaskan bahwa Disperindagsar mendukung penuh kebijakan penutupan tempat hiburan malam serta penertiban peredaran barang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir melalui Kabid Perindustrian, Hendri, juga menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan distribusi dan perdagangan selama bulan Ramadhan. 

Ia menegaskan bahwa Disperindagsar mendukung penuh kebijakan penutupan tempat hiburan malam serta penertiban peredaran barang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah. Dari sisi pengamanan, Kabid Linmas Satpol PP Rohil, T. Edison, memastikan personelnya akan disiagakan untuk mengawal aturan tersebut. 

"Kami telah menyusun skema pengawasan dan akan rutin melakukan patroli berdasarkan poin-poin dalam Surat Edaran tersebut," kata Edison. 

Poin Utama Surat Edaran Nomor : 300.1/SE.II/2026 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan panduan penyelenggaraan ketertiban umum selama Ramadan 1447 H, dengan poin-poin krusial sebagai berikut: 

- Penutupan Hiburan Malam : Seluruh tempat hiburan malam (karaoke, diskotik, klub malam, bar, panti pijat, dan spa) WAJIB TUTUP mulai 15 Februari 2026 (H-3 Ramadan) hingga 25 Maret 2026 (H+3 Idul Fitri). 

- Larangan Miras & Petasan : Dilarang keras memperjualbelikan minuman beralkohol, menyalakan petasan, melakukan balap liar, serta konvoi yang mengganggu ketertiban. 

- Aturan Rumah Makan : Warung makan tetap boleh buka namun diimbau tidak melayani makan di tempat pada siang hari. Pembelian sangat dianjurkan melalui sistem bungkus (take away). 

- Sanksi Hukum : Satpol PP diberikan wewenang penuh untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Melalui koordinasi ini, Pemkab Rohil berharap seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat saling menghormati sehingga pelaksanaan ibadah puasa tahun 2026 berjalan dengan aman, damai, dan khusyuk.*