Wabup Rohil Terima LHP
RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto. Fokus pemeriksaan kali ini mencakup kepatuhan atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan dasar pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta instansi terkait lainnya untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Turut menyaksikan prosesi tersebut, Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, serta didampingi oleh Kepala Disdikbud Rohil M. Nurhidayat, Inspektur Daerah Sarman Syahroni, dan Kabag Umum Sekwan Ahmad Ahzuri.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jhony Charles menyampaikan apresiasinya kepada tim pemeriksa BPK Riau.
Ia berharap hasil pemeriksaan ini menjadi panduan penting bagi Pemerintah Kabupaten Rohil untuk terus membenahi tata kelola anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
"Kami berharap catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti. Tujuannya agar pembangunan sarana pendidikan di Rokan Hilir semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Jhony Charles.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, M. Nurhidayat, menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan dari hasil audit tersebut.
"LHP ini menjadi bahan evaluasi bagi kami di Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengadaan dan pemeliharaan sarpras sekolah agar sesuai dengan standar kepatuhan yang telah ditetapkan," tegas M. Nurhidayat.
Sementara itu, Inspektur Daerah Rohil, Sarman Syahroni, menekankan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan ketat pasca-penyerahan LHP ini. Berdasarkan aturan, pemerintah daerah memiliki waktu terbatas untuk merespons temuan tersebut.
"Sesuai ketentuan, Inspektorat akan melakukan pemantauan intensif terhadap tindak lanjut rekomendasi ini dalam kurun waktu 60 hari sejak LHP diterima. Kami akan memastikan setiap poin rekomendasi dijalankan oleh OPD terkait," jelas Sarman.
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK untuk memastikan penggunaan APBD di daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*