Pemusnahan Barang Bukti 196,92 Gram Sabu di Kejari Rohil
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti dari 77 perkara, termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 196,92 gram dan ekstasi seberat 7 gram.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, yakni sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, telepon genggam dipukul dengan palu, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan, langkah ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas.
Menurut Firdaus, pemusnahan tersebut merupakan implementasi tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menindaklanjuti barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan sekaligus mengantisipasi risiko penyalahgunaan. Dengan demikian, pengelolaan barang bukti diharapkan berlangsung secara tertib dan setiap proses penyelesaian perkara dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, dari total 77 perkara, sebanyak 54 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa 196,92 gram sabu-sabu dan 7 gram ekstasi.
Sementara itu, 16 perkara berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Barang bukti dalam kelompok perkara ini meliputi narkotika, alat-alat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta berbagai benda lainnya, seperti gergaji, timbangan digital, kaleng, tas, gerobak angkong, sekop, terpal, gunting, parang, obeng, senter, dan sejumlah peralatan lainnya.
Adapun tujuh perkara lainnya masuk dalam kategori keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti dari kelompok perkara tersebut antara lain pakaian, kayu, telepon genggam, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Dalam pelaksanaannya, sabu-sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan telepon genggam dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran sesuai dengan metode yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
Firdaus berharap pemusnahan barang bukti dapat mendukung penyelesaian perkara secara menyeluruh, mengurangi tunggakan pelaksanaan putusan, serta mencegah barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan menumpuk terlalu lama di tempat penyimpanan.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rokan Hilir beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bistamam, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara pidana yang telah diproses melalui mekanisme hukum harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Konsistensi dalam pelaksanaan putusan tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Pemusnahan Merupakan Implementasi Tugas dan Kewenangan Jaksa dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Serta Menindaklanjuti Barang Bukti yang Telah Memenuhi Ketentuan untuk Dimusnahkan."
Bistamam juga menekankan bahwa upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan masyarakat yang taat hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
Secara khusus, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda serta menghambat pembangunan daerah.
Menurutnya, upaya pencegahan tindak pidana tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga harus disertai penguatan kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, lanjut Bistamam, berharap sinergi dengan seluruh unsur penegak hukum terus diperkuat guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, damai, dan kondusif bagi pembangunan daerah.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi pelanggaran hukum serta mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keamanan dan ketertiban bersama.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres Rokan Hilir, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Komandan Kodim 0321, Ketua DPRD Rokan Hilir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Bupati Rokan Hilir, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir.*