Karhutla di Rokan Hilir
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memperketat pengawasan wilayah untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Langkah ini diambil menyusul ancaman fenomena alam Super El Nino yang memicu cuaca panas ekstrem dan kekeringan panjang di Provinsi Riau.
Bupati Rokan Hilir, Bistamam, secara resmi mengeluarkan Maklumat Nomor: 800/BPBD/2026/82 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
Regulasi ini merujuk pada SK Bupati Nomor: 118/BPBD/2026 dan hasil analisis BMKG Provinsi Riau serta Rapat Koordinasi Daerah pada 8 April 2026 lalu.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal menyampaikan pesan langsung dari Bupati Bistamam yang menegaskan lima poin penting bagi seluruh elemen masyarakat dan korporasi:
1. Larangan Total Pembukaan Lahan : Pemilik perkebunan, ladang, pertanian, maupun perusahaan perkebunan dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar.
2. Cegah Pemicu Api: Warga diminta menghindari pembakaran sampah di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut. Jangan membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan sisa api unggun yang menyala.
3. Tingkatkan Patroli dan Lapor: Masyarakat tempatan diimbau meningkatkan kewaspadaan dan patroli di lahan gambut. Warga diminta tidak takut melapor ke pihak kepenghuluan jika melihat indikasi pembakaran lahan.
4. Edukasi dan Pendataan: Para Camat diinstruksikan menggerakkan Datuk Penghulu untuk mengedukasi warga. Datuk Penghulu juga wajib mendata pemilik lahan di wilayahnya guna mengantisipasi kelalaian.
5. Aksi Pemadaman Dini: Camat, Penghulu, RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta bergerak cepat melakukan pemadaman dini jika ditemukan titik api di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap sinergi kuat antara petugas dan masyarakat dapat menjaga wilayah Rohil bebas dari bencana kabut asap sepanjang musim kemarau tahun ini.*