Pemkab Rohil Mediasi Perselisihan Masyarakat Jumrah dengan PT RUJ

12 November 2025
Mediasi perselisihan masyarakat Jumrah dengan PT RUJ

Mediasi perselisihan masyarakat Jumrah dengan PT RUJ

RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles pimpin rapat mediasi perselisihan antara masyarakat Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang dengan pihak PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) awal pekan ini.

Mediasi perselisihan masyarakat dengan PT. RUJ ini juga dihadiri Asisten I Rahmatullah Zamri, Kadis DPMPTSP Alkan, Kasat Intel Polres, S. Sijabat, Camat Rimba Melintang Sukirman, Kapolsek Rimba Melintang Martin Luther Munte, Perwakilan Koramil 05 Rimba Melintang, Pejabat Fungsional Balai Perhutanan Sosial Kampar Fitri Winda Sari, BPKH X1X Pekanbaru, BPHL Pekanbaru, Kabag Tapem Robbi Kurniawan, Kabag SDA Novri Hendra Gunawan, Perwakilan Perusahaan Sigit Apriyanto dan rekan serta puluhan Perwakilan masyarakat. 

Dalam rapat, perwakilan masyarakat, Luki Hermin menyampaikan bahwa masyarakat Desa Jumrah menuntut pihak perusahaan yang sudah sekitar 20 tahun keberadaannya di daerah Desa Jumrah Kecamatan Rimba Melintang tidak memberikan kontribusi atau dampak positif bagi masyarakat sekitarnya. 

Dari izin yang di keluarkan Kementerian Kehutanan pihak PT. RUJ diberikan izin pengelolaan HTI seluas sekitar 39.000 hektare, dari luas lahan tersebut bukan dampak positif yang didapat masyarakat, tapi dampak kerusakan ekosistem hutan dan air. 

"Kami menuntut pihak perusahaan karena keberadaan PT.RUJ selama 20 tahun tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat baik dalam bentuk CSR maupun pola kemitraan. Jika tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat baiknya perusahaan angkat kaki dari daerah kami," kata Luki. 

Kemudian Luki juga menyampaikan kepada Wakil Bupati agar pihak perusahaan PT. RUJ tidak melakukan aktivitas penamaan ulang setelah panen dilahan yang diklaim masyarakat seluas 3347 hektare selama permasalahan ini belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Namun masyarakat masih mengizinkan pihak perusahaan melakukan aktivitas permanen. 

"Kami tegaskan jika belum tercapai kesepakatan, pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penanaman ulang setelah panen diatas lahan 3347 hektare yang kami klaim sebagai lahan masyarakat. Kami juga minta pihak pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya serta perusahaan untuk dapat membuat tapal batas yang sah. Selain itu kembalikan lahan yang di kelola kepada masyarakat sesuai yang di klaim masyarakat serta laksanakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan selama 20 tahun mereka beroperasi kepada masyarakat," papar dia.

Atas permohonan yang disampaikan perwakilan masyarakat tersebut, pihak perusahaan PT RUJ yang diwakili Sigit Apriyanto dan rekannya menolak untuk memenuhi tuntutan masyarakat karena untuk memutuskan hal itu bukan kewenangannya. 

Menurutnya, pihak perusahaan beroperasi sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. 

Menanggapi perseteruan masyarakat Jumrah dengan pihak management PT. RUJ, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan tindakan anarkis. 

Terkait penetapan tapal batas, Jhony Charles menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Rokan Hilir, RTRW-nya memang belum tuntas, itulah sebabnya kenapa saat mengambil titik koordinat nama daerahnya bisa berubah-ubah sebagaimana yang disampaikan masyarakat. 

Terkait hasil mediasi antara masyarakat dengan pihak PT. RUJ, Wakil Bupati mengatakan bahwa hasilnya belum ada kesepakatan karena kedua belah pihak masing-masing masih bertahan dengan keinginannya. 

"Karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi tidak ada kesepakatan yang mau di tanda tangani, untuk itu mediasi akan di lanjutkan hari Rabu Tanggal 12 November 2025. Dalam hal ini pihak Pemkab Rohil akan memanggil langsung Direktur PT RUJ serta pihak terkait lainnya," kata Jhony Charles. 

Wabup menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang hadir beserta pihak perusahaan yang sudah kooperatif dan tertib saat berdiskusi pada rapat mediasi. 

Sementara itu, Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri menambahkan, bahwa dalam penyelesaian perselisihan antar masyarakat Jumrah dan pihak PT RUJ ini, Pemkab Rohil akan berupaya menindak lanjuti agar tercapainya kesepakatan dengan memanggil langsung Direktur perusahaan, BPKH Pekanbaru, Balai Perhutanan Sosial Kampar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Pekanbaru, UPTD, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sedinginan, Unsur Pemda lainnya. 

"Dalam permasalahan masyarakat Jumrah dengan PT RUJ ini, Pemkab Rohil akan menindak lanjuti mediasi ini sampaibtercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Untuk itu, rapat selanjutnya kita akan hadirkan direktur PT RUJ, BPKH Pekanbaru, BPS Kampar, BPHL Pekanbaru, UPTD, KPH Sedinginan dan unsur Pemda lainnya," ujar Rahmatul.*