Penjelasan Pemkab Rohil soal Penangkapan Dua Kapal Nelayan

9 November 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan klarifikasi terkait penangkapan dua kapal nelayan asal Bagansiapiapi oleh otoritas Malaysia pada Rabu dini hari (5/11/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. 

Kepala Dinas Perikanan Rohil, M. Amin menyatakan bahwa informasi awal mengenai insiden tersebut diperoleh melalui media sosial. 

Menindaklanjuti kabar tersebut, Amin segera menginstruksikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Romi, untuk melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan para nelayan setempat. 

“Setelah kami telusuri, benar bahwa dua kapal nelayan asal Bagansiapiapi dengan jumlah 10 orang nelayan, masing-masing kapal berawak lima orang, telah diamankan oleh otoritas Malaysia,” ujar Amin saat dikonfirmasi pada Sabtu malam. 

Dua unit kapal tersebut masing-masing diawaki oleh satu orang tekong (nakhoda) dan empat anak buah kapal (ABK). Identitas tekong kapal pertama diketahui bernama Syamsudin, sementara tekong kapal kedua bernama Melis. 

Sebagai bentuk tanggung jawab, Bupati Rohil H. Bistamam langsung menginstruksikan Kadis Perikanan Amin untuk menghubungi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Riau, Umar Dani, serta Plt Kepala Dinas Perikanan Provinsi Riau, Wiwik, guna menyampaikan laporan dan meminta dukungan penanganan. 

“Pihak provinsi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dan telah memerintahkan UPT Bidang Pengawasan untuk mengumpulkan informasi serta melakukan langkah terbaik,” jelas Amin. 

Ia menegaskan bahwa pengelolaan wilayah laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga koordinasi akan terus dilakukan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara bijak dan sesuai prosedur. Kepada keluarga para nelayan yang terdampak, Amin mengimbau agar tetap tenang dan bersabar.  

“Kami akan terus berupaya dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.*