Rakor Penghulu se Rokan Hilir
RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Fauzi Efrizal, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025.
Kegiatan yang mengusung tema Peningkatan Kapasitas Penghulu yang Profesional untuk Menjadi Kepenghuluan yang Lebih Baik, di Bagansiapiapi, Senin (22/12/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Rohil, di antaranya Asisten III Nurmansyah, Staf Ahli Asuar, Kepala Dinas PMK H. Basri, Kepala Bapenda Ferry H. Farya, Kaban Tapem Roby Kurniawan, Sekretaris Dinas Koperasi & UMKM Misnan, serta diikuti oleh 159 Datuk Penghulu dari seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Rakor ini menghadirkan Nara Sumber Yang Berkompenten diantaranya Dr. Ibnu Sina, S.T., M.E. (Kabid Bina Pemerintah Desa Provinsi Riau PMD Disdukcapil Riau), Dr. H. Magfirah, M.A. (Dekan Fakultas Syariah UIN Suska Riau), dan Dani Suhanda, S.E., M.M. (Pengelola Data Dan Informasi PMD Disdukcapil Riau)
Dalam sambutan Bupati Rokan Hilir, H. Bistaman, yang dibacakan oleh Sekda Fauzi Efrizal, ditegaskan pentingnya pemahaman kebijakan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa atau kepenghuluan.
"Melalui Rakor ini, kita harapkan para Datuk Penghulu semakin memahami regulasi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hal ini krusial agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan administratif yang berimplikasi hukum di kemudian hari," ujar Fauzi Efrizal.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan pesan Bupati agar para penghulu mampu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan menjaga lingkungan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta program kelestarian lingkungan hidup. Terkait aspek hukum. Sekda juga mengingatkan para penghulu untuk berhati-hati dalam berkomunikasi dan mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan diinformasi di tengah masyarakat.
Kerjasama yang solid antar instansi sangat diperlukan untuk mewujudkan kepenghuluan yang sejahtera.
"Terkait perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kita saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan teknis. Perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun harus diikuti dengan penguatan integritas dan kinerja yang lebih maksimal," tambahnya.
Menutup sambutannya, Fauzi Efrizal mengajak seluruh penghulu untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. Ia mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi dan UMKM agar kepenghuluan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
"Mari kita jadikan pemerintahan kepenghuluan sebagai garda terdepan pembangunan dan pusat pelayanan yang transparan demi mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik," pungkasnya.*