Banyak Dilewati ODOL, Tim Gabungan Dishub Operasi Penegakan Hukum di Rokan Hulu
Saat Operasi Penegakan Hukum
RIAU1.COM - Sebagai upaya meminimalisir terjadinya kerusakan jalan lintas Provinsi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diakibatkan kendaraan bertonase tinggi, dinas Perhubungan (Dishub) Rohul bersama Tim Gabungan dari Dishub Riau melakukan Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Pengawasan Bersama bagi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) yang melebihi kapasitas, di jalan Lingkar Boter.
Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP mengatakan, Operasi Gakkum atau Pengawasan bersama ini merupakan inisiasi dari Kadishub Provinsi Riau. Operasi ini akan dilaksanakan selama 3 hari di 3 Kecamatan di Rohul, seperti Rambah, Rambah Hilir dan Tandun.
“Operasi ini diinisiasi dari Kadishub Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih juga karena Rokan Hulu ditunjuk sebagai tempat pengawasan bersama. Hari ini dilaksanakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan orang dan barang,” kata Minarli.
Sementara terkait sasaran dalam Operasi Kendaraan ODOL, Dijelaskan Minarli, Tim Gabungan lebih fokus dalam pemeriksaan surat menyurat, kelayakan dan kapasitas kendaraan bermotor dan hal-hal lain yang termasuk pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan tentang ODOL.
“Jadi melalui Operasi Tim gabungan ini bisa kita minimalisir, karena kendaraan ODOL ini sangat merugikan bagi daerah kita, karena Rohul mempunyai panjang jalan Provinsi 565 KM dan Jalan Kabupaten 2.400 KM, tentu setiap hari dilewati oleh mobil-mobil yang bermuatan berat untuk mengangkut CPO dan Produksi lainnya di Rohul,” papar Minarli.
“Operasi pengawasan bersama ini sesuai dengan instruksi Kadishub Riau dilaksanakan selama 3 hari, hari ini di Kecamatan Rambah, besok (Kamis_red) di Kecamatan Rambah Hilir dan Jum’at di Kecamatan Tandun atau Ujung Batu,” sambung dia.
Minarli berharap melalui Operasi Gakkum Pegawasan bersama ini meningkatkan kesadaran bagi Sopir maupun pemilik kendaraan untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kelayakan kendaraan.
"Karena kerusakan jalan ini berkaitan erat dengan kendaraan bertonase tinggi, jika ditemukan kendaraan diluar batas ketentuan Surat Registrasi Uji Tipe," sebut dia.*