Operasi Penegakan Hukum Bagi ODOL di Rohul, Seratus Lebih Kendaraan Dikenai Sanksi Tilang

8 November 2021
Saat operasi penegakan hukum di Rohul

Saat operasi penegakan hukum di Rohul

RIAU1.COM - Pengawasan Bersama dalam Operasi Razia Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) selama 3 hari di 3 Kecamatan di Kabupaten Rohul dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Provinsi Riau.

Pada Operasi Kendaraan ODOL selama 3 hari tersebut, Tim Gabungan memberikan sanksi tilang kepada 113 Kendaraan. Dari 3 Kecamatan tersebut Tim Gabungan melakukan Razia di Jalan Lingkar Boter, Kecamatan Rambah.

Juga kemudian di Kecamatan Rambah Hilir di Pusatkan di Depan Rumah Makan Haji Alung, dan terakhir di Simpang TB, Kecamatan Tandun.

Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP saat dikonfirmasi akhir pekan lalu mengaku Operasi Gakkum pengawasan bersama terutama Razia Kendaraan ODOL yang dilaksanakan selama 3 hari Kabupaten Rokan Hulu juga untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan. 

“Dari Operasi Gakkum Pengawasan bersama selama tiga hari, sebanyak 113 Kendaraan kita tilang, yang menjadi fokus kita kendaraan ODOL yang melebih muatan dan kapasitas, kemudian kendaraan yang tidak memiliki kelangkapan dokumen kendaraan,” kata Minarli.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kadishub Provinsi Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri, Satlantas Polda Riau, Puspom TNI, Korwas PPNS Diskrimsus Polda Riau, karena memilih Rokan Hulu sebagai tempat pengawasan bersama selama 3 hari.

Diakuinya, Operasi Pengawasan bersama ini sangat penting untuk meminimalisir terjadinya kerusakan jalan lintas Provinsi di Kabupaten Rokan Hulu yang diakibatkan kendaraan bertonase tinggi.

“Operasi Pengawasan bersama ini untuk meminimalisir kendaraan bermuatan berat, karena kendaraan ODOL ini sangat merugikan bagi daerah kita, karena Rohul mempunyai panjang jalan Provinsi 565 KM dan Jalan Kabupaten 2.400 KM, tentu setiap hari dilewati oleh mobil-mobil yang bermuatan berat untuk mengangkut CPO dan Produksi lainnya di Rohul,” terang Minarli.

Ia menjelaskan sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Lalulintas dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 tentang Keselamatan Jalan serta PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.

“Jadi bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan, sanksi tilang bahkan jika nanti ditemukan kesalahan yang sangat fatal masuk proses penyidikan. Tapi saat sekarang ini kita lakukan secara persuasif, bagi pelanggar kita terapkan pasal-pasal Tipiring,” jelasnya.*