Sebelum Miliki RPJPD, Pemkab Rohul Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Sebelum Miliki RPJPD, Pemkab Rohul Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

10 September 2023
FGD penyusunan KLHS

FGD penyusunan KLHS

RIAU1.COM - Penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Tahun 2023 ini.

Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah, maka dilakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan KLHS RPJPD.

Acara ini dihadiri perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang masuk dalam tim penyusun KLHS RPJPD, diantaranya dari Dinas dan Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan hulu serta Para Camat se Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Dinas DLH Rokan Hulu melalui Sekretaris Muzayyinul Arifin menyampaikan bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu hal yang penting dilakukan berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mana dalam perencanaan pembangunan seperti RPJP, RTRW dimana harus mengintegrasikan prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan adanya KLHS didalamnya.

"FGD yang dilakukan merupakan tahap awal yang mana nanti akan dilanjutkan dengan konsultasi Publik, oleh karena itu makanya pada kesempatan ini telah dihadirkan OPD terkait serta Akademisi dari Universitas Pasir Pengaraian dan juga dari kalangan LSM, Lembaga Adat dan lainnya," sebut dia.

"Dengan kehadiran mereka ini tentu sangat kita harapkan adanya ragam masukan sehingga dalam penyusunan KLHS ini dapat berjalan dengan baik serta isu isu strategis yang ada di Rokan Hulu ini dapat nanti tertuang kedalam KLHS ini," sambung dia.

KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana atau Program (KRP) agar dampak atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.*