MUI Keluarkan Sertifikat Halal pada Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Siak

MUI Keluarkan Sertifikat Halal pada Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Siak

28 Maret 2024
Penyerahan sertifikat halal pada pelaku usaha pemotongan ayam

Penyerahan sertifikat halal pada pelaku usaha pemotongan ayam

RIAU1.COM - Surat keterangan sertifikasi halal diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Siak bersama Dinas Perdagangan, Industri, dan Koperasi (Disperindagkop), kepada para pelaku usaha pemotongan ayam yang beroperasi di Pasar Blantik Kota Siak.

"Pemberian surat keterangan sertifikasi halal kepada para pemotong ayam di Pasar Blantik Kota Siak ini merupakan langkah awal Dinas terkait bekerja sama dengan MUI Siak untuk menjamin kehalalan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman.

Lalu Arfan menambahkan, bahwa surat keterangan halal ini menjadi penentu kualitas bagi banyak konsumen muslim di seluruh dunia.

"Apalagi menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tinggal dua minggu lagi, konsumsi daging ayam pasti meningkat. Tentu kita memastikan bahwa daging ayam potong atau daging sapi yang dijual di sini telah diproses sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam agama Islam," tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Nizamul Muluk mengatakan daging ayam merupakan sumber protein hewani yang cukup mudah didapatkan.

Selain harganya tidak terlalu mahal, daging ayam juga bisa dibeli di mana saja, baik di supermarket maupun di pasar tradisional.

“Untuk memperoleh daging ayam yang segar biasanya membeli daging ayam di pasar, namun terkadang terbesit rasa ragu terhadap kehalalan daging ayam yang kami beli. Meski pada dasarnya ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging ayam tersebut menjadi haram,” papar dia.*