Yunus Husein, Mantan Kepala PPATK RI Marah Mengetahui Tanah Ulayat Kaumnya di Tanah Datar Disertifikasi Mafia Tanah

Yunus Husein, Mantan Kepala PPATK RI Marah Mengetahui Tanah Ulayat Kaumnya di Tanah Datar Disertifikasi Mafia Tanah

10 Maret 2021
Yunus Huesin saat di kantor BPN Sumbar/jurnal 10

Yunus Huesin saat di kantor BPN Sumbar/jurnal 10

RIAU1.COM -Yunus Husein mantan Kepala PPATK RI pulang kampung mendengar Tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai disertifikatkan oleh oknum yang diduga mafia tanah. Yunus Husein Berang kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat diatas tanah ulayat  kaumnya, padal belum pernah terjadi pengalihan hak.

Setelah melihat realita di lapangan tanah Ulayatnya. Selaku warga Malalo dari kaum Dt. Majo Datuak dan Dt Tan Mudo suku Jambak ikut disertifikatakan oleh mafia Tanah. Yunus Husein ketika berkunjung ke kantor Kanwil BPN Sumatera Barat Senin (08/03/2021) marah besar setelah mengetahui tanah Ulayat di Malalo Tigo Jurai disertifikatkan Mafia Tanah.

“Kedua orang tua saya berasal dari Malalo Jorong Padang Laweh dan Jorong Rumbai kenapa kok Tanah Ulayat kaum kami yang tidak pernah di pindah tangankan ke kaum lain kok bisa di sertifikatkan orang lain Ujar Yunus Husein.

Kepada Kanwil BPN, Yunus Husein meminta agar mempelajari dan meninjau ulang kembali penerbitan sertifikat tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai oleh oknum masyarakat Nagari Sumpur.

Selanjutnya kepada Kapolda Sumbar, Yunus Husein meminta agar menghusut Pelaku mafia tanah yang mensertifikatkan Tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai tegas Yunus.

Disamping itu Saiful Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat kepada media ini mengatakan Senin (08/03/21) terkait permasalahan ini BPN di daerah Tanah Datar Sudah kita perintahkan meneliti dan untuk sementara tidak boleh melakukan peralihan hak milik dan izin lokasi di daerah tersebut.

Terkait penerbitan Sertifikat Saiful menegaskan bukan berdasarkan Google Maps, standar kita adalah RT/RW tegas Saiful.

Lebih lanjut Saiful mengatakan terkait penerbitan sertifikat tersebut Pihaknya Sudah melakukan peninjauan dan Sudah sesuai dengan SOP yang ada di BPN makanya diterbitkan sertifat tersebut.

Apabila ada cacat administrasi bisa di batalkan silahkan dilakukan gugatan itu ada yang malakukan gugatan ibuk Farida Jelas Saiful.

Saiful juga mengatakan Terkait batas Ulayat itu wewenangnya Ninik Mamak dan diakui oleh ninik mamak supadanya,

Kata Saiful terkait batas Ulayat beda dengan batas Nagari. Batas Nagari ada Perdanya sedangkan batas Ulayat tidak ada Perdanya. Namun perdanya hanyalah kesepakatan Ninik mamak dengan Ninik mamak di supadanya ungkap Saiful.(Jurnal10)