Bongkar Penyalahgunaan BBM, Polda Sumbar Temukan Modus Baru

27 Oktober 2026
Konferensi Pers Polda Sumbar

Konferensi Pers Polda Sumbar

RIAU1.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap puluhan tersangka dan mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal, sepanjang periode 19 - 26 Oktober 2026. Selain penyalahgunaan BBM, Polda Sumbar bersama jajaran juga mengungkap kasus penyimpangan LPG bersubsidi.

Hasil pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro.

Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari atensi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, agar seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk Polda Sumbar, menindak tegas segala bentuk penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri, agar seluruh jajaran di Indonesia, di Polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” ungkap Susmelawati, Senin (26/10/2026) yang dimuat Padangkita.

Lebih lanjut, ia merinci hasil pengungkapan kasus oleh Ditreskrimum Polda Sumbar bersama 15 Polres jajaran yang telah membongkar 24 laporan polisi (LP) dengan total 25 orang tersangka. Kemudian, barang bukti yang diamankan meliputi 2.886 liter BBM jenis Pertalite, Biosolar, handphone, hingga puluhan kendaraan roda empat.

Pada kesempatan itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro memaparkan modus operandi yang dipakai para pelaku dalam menjalankan aksinya. Para pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar dengan cara membeli menggunakan harga resmi Pertamina, lalu menimbun dan menjualnya kembali guna meraup keuntungan berlipat.

“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan Biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina. Kemudian, digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Siswantoro.

Dalam operasi penindakan kali ini, polisi menemukan modus operandi baru yang tergolong licik untuk mengelabui petugas. Para pelaku tidak lagi menyimpan BBM ilegal di dalam jeriken atau drum biasa, melainkan membungkusnya ke dalam kantong plastik transparan yang biasa dipakai untuk wadah ikan lalu dilapisi kembali menggunakan karung pupuk bersubsidi dan dimasukkan ke dalam wadah boks ikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU NO. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Polda Sumbar menegaskan akan terus menggencarkan patroli, penertiban, serta pengawasan secara kontinu di berbagai SPBU guna mencegah terjadinya kelangkaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.*