Pelaku penusukan diamankan Polresta Padang
RIAU1.COM - Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai diduga melakukan penganiayaan brutal yang menewaskan seorang pria di tempat hiburan malam.
Peristiwa berdarah itu seperti dimuat Hariansinggalang, terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Suasana yang semula penuh hiburan berubah mencekam saat aksi kekerasan pecah di lokasi.
Pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (4/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anak korban, Putri Bunga Alika, yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Korban diketahui bernama Peri (35). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius di bagian leher kiri. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara Padang, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam ruang karaoke. Pertengkaran tersebut memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku diduga mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke leher korban. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian di lokasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi turut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak cepat ke kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Padang Timur, dan berhasil menangkap HMP tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HMP dijerat Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya faktor lain dalam kasus tersebut.*