Ketua Umum LKAAM, Prof. Fauzi Bahar
RIAU1.COM - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) secara resmi menerbitkan surat imbauan untuk merespons dinamika sosial yang tengah berkembang di tengah masyarakat. Surat ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat Minangkabau, baik yang bermukim di kampung halaman (ranah) maupun yang tersebar di perantauan (rantau), guna menyikapi dugaan penghinaan yang dilontarkan oleh figur publik Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda.
Langkah ini diambil guna meredam potensi gejolak dan menjaga kondusivitas, mengingat kasus tersebut telah memicu reaksi luas dan secara resmi telah dibawa ke ranah hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM).
Ketua Umum LKAAM, Prof. Fauzi Bahar, menekankan pentingnya mengedepankan kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur budaya Minangkabau dalam menghadapi provokasi semacam ini.
"Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, serta berlandaskan falsafah adat Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, kami mengajak seluruh masyarakat Minangkabau, baik yang berada di ranah maupun di rantau, untuk menyikapi secara bijaksana perkembangan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau yang disampaikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda," ungkap Fauzi Bahar dalam surat imbauan yang diterbitkan di Padang pada Rabu, 27 Mei 2026 yang dimuat Padangkita.
Fauzi Bahar juga memastikan bahwa langkah hukum telah ditempuh dengan semestinya, sehingga masyarakat tidak perlu mengambil tindakan di luar koridor hukum.
"Dugaan tersebut saat ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM) dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya guna memberikan kepastian kepada publik.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, LKAAM merumuskan enam poin imbauan penting yang harus menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Minangkabau. Pertama, masyarakat diminta untuk tetap menjaga ketenangan, merawat persatuan, dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang berpotensi memecah belah kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Kedua, penyelesaian persoalan ini harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta menghormati proses yang sedang berjalan. Ketiga, LKAAM melarang keras segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk penyebaran ujaran kebencian, fitnah, maupun tindakan main hakim sendiri.
Keempat, seluruh warga diimbau untuk terus menjaga marwah, kehormatan, dan martabat adat Minangkabau dengan selalu menunjukkan sikap yang santun, beradab, dan berakhlak mulia sebagaimana yang dituntunkan oleh adat dan syariat.
Kelima, LKAAM mengajak seluruh elemen kepemimpinan kultural, mulai dari tokoh adat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, hingga para perantau Minangkabau untuk mengambil peran sebagai penyejuk di tengah masyarakat serta terus memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan toleransi. Keenam, masyarakat juga diingatkan agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial dan menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sebagai penutup, Fauzi Bahar kembali mengingatkan esensi jati diri orang Minangkabau yang selalu mengedepankan akal budi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap polemik.
"Minangkabau adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai peradaban, musyawarah, serta penghormatan terhadap keberagaman. Oleh karena itu, setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang beradab, bukan dengan emosi dan tindakan yang merugikan semua pihak," tutup Fauzi Bahar dengan tegas.*