LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar

LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar

20 April 2024
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah/Kompas.com

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah/Kompas.com

RIAU1.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mensomasi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah buntut kerusakan jalan di Kabupaten Solok.

Somasi itu disampaikan LBH lewat keterangan resmi yang diterima Katasumbar. Selain Gubernur, somasi tersebut juga dilayangkan untuk Kepala BPJN dan Bupati Solok.

Dalam somasi itu tertulis bahwa LBH Padang menduga kerusakan jalan di Kabupaten Solok tepatnya di kawasan Air Dingin selama ini terabaikan.

Kerusakan itu diperparah karena adanya aktivitas tambang Galian C yang tidak mematuhi dokumen pengelolaan lingkungan.

“Kami melihat banyaknya kerusakan jalan yang menyebabkan para pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak parah bahakan sudah tidak layak dilewati. Situasi ini disinyalir akibat aktivitas Tambang Galian C yang berada di sepanjang pinggir jalan tersebut,” demikian keterangan LBH Padang yang diterima Katasumbar.

LBH Padang pun dalam somasi itu memaparkan fakta temuan mereka soal aktivitas tambang tersebut. Dimana berdasarkan data IUP Publish Kementerian ESDM terdapat 4 tambang yang berada di sisi jalan.

“Kami menduga adanya pembiaran aktivitas tambang Galian C yang merusak yang tidak diawasi dengan baik.”

“Dari hasil Pantauan LBH Padang, bukaan tambang yang ada di Nagari Air Dingin diduga juga terdapat di luar konsesi izin usaha pertambangan,” tambah LBH Padang.

Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi pun mendesak secara tegas agar pemerintah terkait segera bertindak.

“Kondisi jalan nasional di Air Dingin sudah sangat mengkhawatirkan. Harus berapa nyawa dulu baru persoalan ini akan diselesaikan oleh pemerintah baik persoalan tambang dan jalan,” katanya.

Lebih lanjut, hal ini jika dibiarkan akan membahayakan bagi para pengguna jalan, aktivitas transportasi dan pengangkutan barang.

Apalagi hal demikian diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam surat somasinya, LBH Padang menuntut Gubernur Sumatera Barat untuk segera mengkoordinasikan dan melakukan upaya strategis untuk segera memperbaiki di Air dingin.

Perbaikan ini harus melibatkan melibatkan stakeholders terkait diantaranya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Kemudian menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang galian C yang menyebabkan bencana ekologis yang menyebabkan kerusakan jalan.

Lalu berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya LBH Padang menuntut Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk segera  memperbaiki jalan menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Sedangkan tuntutan ke Bupati Solok untuk proaktif mendesak perbaikan Jalan Lintas Nasional tersebut dengan melibatkan stakeholders terkait.

Selain itu, LBH Padang juga mendesak Bupati Kabupaten Solok melakukan pengawasan lingkungan pelaksanaan UKL-UPL.

Jika ada kesalahan dan kelalaian, agar segera ditindak dilakukan pencabutan dokumen lingkungan, serta berkoordinasi dengan Polda Sumbar.

Tujuannya untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.*