Minuman Beralkohol tak Berizin Beredar di Kota Padang

Minuman Beralkohol tak Berizin Beredar di Kota Padang

30 Desember 2023
Satpol PP Padang sita minuman beralkohol

Satpol PP Padang sita minuman beralkohol

RIAU1.COM - Sejumlah botol minuman beralkohol dari sebuah mini market di Kecamatan Padang Selatan, akhir pekan ini diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.

"Saat kita lakukan pemeriksaan diduga pemilik tidak mengantongi izin, terpaksa kita amankan sebanyak enam botol minuman beralkohol golongan A dari lokasi tersebut," ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman yang dimuat Langgam.id.

Lalu Rozaldi menambahkan, bahwa pihaknya menanyai surat izin edarnya, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkannya. Terpaksa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan minol tersebut sebagai barang bukti.

"Barang bukti kita serahkan ke penyidik guna diproses sesuai aturan dan ketentuan. Apakah nanti akan diberikan sanksi tipiring, kita belum bisa memastikan karena masih diproses oleh PPNS," sebut Rozaldi.

Selain menertibkan pelaku penjualan minol, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pelaku balap liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang.

"Aksi balap liar ini sangat membahayakan, meresahkan dan menganggu pengguna jalan lainnya, petugas terpaksa mengamankan sejumlah remaja beserta kendaraannya," tutur Rozaldi.

Sambung dia, bahwa ada sebanyak tujuh orang remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan liar serta empat unit kendaraan bermotor langsung yang diamankan Satpol PP dari lokasi.

"Kepada mereka, kita lakukan pembinaan di Mako bersama orang tua dari remaja tersebut, sedangkan kendaraan motor mereka telah kita serahkan ke Polresta Kota Padang," demikian Rozaldi.*