
Pelaku pengedar ganja yang diamankan Polres Payakumbuh/Reformasiaktual.com
RIAU1.COM - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dua orang pria warga Kenagarian Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari berhasil ditangkap jajaran Polres Payakumbuh akhir pekan ini.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi.
Dimana pihak ekspedisi yang berlokasi di Labuah Basilang tersebut menyebutkan ada paket yang mencurigakan.
"Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut," ujar Aiga dikutip Langgam.id dari Instagram Humas Polres Payakumbuh, Sabtu (18/11/2023).
Lalu Aiga mengungkapkan bahwa paket tersebut berupa 2 kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar di masing-masing karton dengan berat 11,3 kg.
Kemudian terang Aiga, Tim Opsnal berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menemukan alamat dari si pengirim narkotika tersebut. Dimana diketahui pengirim merupakan dua pria warga Situjuah dengan inisial Pian (30) dan LA (25).
"Setelah menerima informasi yang akurat perihal alamat tersangka, kita langsung menuju alamat yang dimaksud dan berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing di Situjuah," bebernya.
Sebut6 dia, bahwa kepada polisi, Pian dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan seseorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Bukittinggi.
"Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seseorang narapidana Lembaga Permasyarakatan," ucapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka.
Total polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering dan satu paket kecil ganja kering.*