Pria 50 Tahun di Pasaman Barat Cabuli Anak di Bawah Umur

12 Juni 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar).

"Benar penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta," kata Kapres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, Rabu (11/6) yang dimuat Hariansinggalang.

Sambung dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi serta bukti permulaan yang cukup yang mengarah kepada pelaku.

Pelaku ditangkap setelah pihak Polres memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka di kediamannya.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada hari Senin, 6 November 2023 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah kedai milik pelaku yang berada di Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi bejat tersebut dengan menggunakan bujuk rayu, tipu muslihat, serta serangkaian kebohongan untuk memperdaya korban.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rangka memaksa korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan.

Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan termasuk dalam kategori kejahatan serius.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik, serta kita juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini," katanya lagi.*