Pria di Pessel Tega Cabuli Ponakan Berkebutuhan Khusus

Pria di Pessel Tega Cabuli Ponakan Berkebutuhan Khusus

21 April 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Unit PPA Polres Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria paruh baya terkait dugaan perbuatan cabul.

Berdasarkan keterangan Kanit PPA Polres Pessel, Ipda Darsono, penangkapan berlangsung di Kampung Padang Buluh, Kecamatan Ranah Pesisir pada Jumat 19 April 2024.

Ia mengatakan, tersangka berinisial IC umur 54 tahun ditangkap atas
Dasar LP/B/105/XI/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL, tgl 23 November 2023.

“Tersangka atas nama Ican, ditangkap pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Padang Buluh,” sebut dia yang dimuat Katasumbar.

Lalu dia menjelaskan, penangkapan atas laporan polisi pada 23 November 2023 lalu diduga mencabuli korban dengan keterbelakangan mental.

“Korban umur 27 tahun hubungan dengan tersangka keponakan dari istri tersangka, dengan kondisi korban penyandang keterbelakangan mental,” tuturnya.

Lanjutnya, atas penangkapan tersebut, tersangka dibawa dan ditangani Unit PPA Polres Pessel untuk diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Tersangka disangkakan pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam pidana penjara dengan paling lama sembilan.*