Sidang Vonis Kasus Bos PT Batam Riau Bertuah, Hakim Dituding Bebaskan Penipu

Sidang Vonis Kasus Bos PT Batam Riau Bertuah, Hakim Dituding Bebaskan Penipu

14 Mei 2024
Sidang vonis di PN Batam/Haluankepri

Sidang vonis di PN Batam/Haluankepri

RIAU1.COM - Terjadi kericuhan saat sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin David P Sitorus membebaskan Roma Nasir dari segala tuntutan pidana.

Alasannya, perbuataan Roma Nasir tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana, namun lebih ke perkara perdata atau onslag.

“Kami menimbang, perbuataan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan Roma Nasir Hutabarat dari segala tuntutan pidana,” kata David yang dimuat Batampos.

Putusan itu lantas membuat para korban bersuara. Mereka tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dinilai telah menerima uang dari terdakwa.

“Bagaimana bisa bebas, padahal dipersidangan sudah terbukti dia menipu kami ratusan juta. Terdakwa juga tak membantah barang bukti yang kami hadirkan,” ujar saksi korban.

Para korban kemudian berteriak histeris, bahkan mencari majelis hakim agar bisa menjelaskan pertimbangan seperti apa yang dipakai dalam putusan. Sebab selama persidangan, keterangan dan pembuktian sudah sangat jelas, apalagi keterangan ahli yang menyatakan perbuataan Roma Nasir sudah terbukti.

“Mana keadilan dari wakil Tuhan. Hakim membebaskan penipu. Kami yakin hakim sudah terima uang dari terdakwa, makanya bisa membebaskan. Bukti sudah jelas, kenapa bisa bebas,” ujar Elvi, salah satu korban.

Dikatakan Elvi, ia sudah ditipu selama empat tahun oleh Roma Nasir. Bahkan uangnya sudah banyak keluar, dan dimintai denda sekian puluh juta karena sesuatu yang tidak masuk akal.

“Namun sampai sekarang, saya tak menerima AJB dari ruko yang saya beli lunas. Uang saya ditipu juga sampai Rp 65 juta, tapi kenapa terdakwa bisa bebas. Kami hanya rakyat kecil yang menuntut keadilan,” jelas Elvi.

Hal senada dikeluhkan oleh Munir, yang juga menjadi korban penipuan Roma. Ia mengaku sangat miris dengan putusan majelis hakim yang jelas dinilai mencederai hati masyarakat kecil sepertinya.

“Kami hanya mohon keadilan di sini. Tapi kenapa kami didzolimi seperti ini. Kami jelas ditipu, tapi majelis hakim membebaskan pelakunya,” ujar Munir.

Menurut Munir, kalau memang ujungnya akan dibebaskan, kenapa harus diproses hukum selama ini. Mulai dari laporan polisi hingga ke persidangan.

“Kami menghabiskan waktu setiap kali sidang untuk mencari keadilan. Namun per harapan kami kalah dengan mereka yang punya uang. Apa dasar hakim membebaskan, padahal bukti sudah jelas. Itu penipu yang sudah jelas,” ungkap Munir.

Tak hanya itu, Munir mengaku sebelum proses putusan ia mendapat intimidasi dari orang-orang yang diduga suruhan Roma Nasir. Bahkan ia sempat dikeroyok diruang persidangan saat protes dengan putusan hakim.

“Apa salah saya, saya di sini korban, tapi saya dikeroyok di ruang sidang, majelis hakim diam saja. Malah mengusir saya dari ruang sidang dan membiarkan mereka yang mengeroyok saya di dalam sidang. Ada apa ini?” tanya Munir.

Akibat pengeroyokan itu, Munir mengalami luka di bagian leher. Ia mengaku sangat kecewa atas kejadian itu.

"Hati saya sedang kacau, sakit di badan tak ada lagi saat tahu putusan hakim lebih sakit. Hakim membela yang punya duit. Hakim membebaskan penipu,” pungkas Munir.