Sopir Bus ALS Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Malalak

Sopir Bus ALS Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Malalak

23 April 2024
Bus ALS yang mengalami kecelakaan 15 April yang lalu di Malalak Agam

Bus ALS yang mengalami kecelakaan 15 April yang lalu di Malalak Agam

RIAU1.COM - Sopir Bus ALS yang kecelakaan di Malalak Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan Polresta Bukittinggi sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Agustiar mengatakan hal saat dikonfirmasi KATASUMBAR.

“Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Agustiar, Senin 22 April 2024 yang dimuat Katasumbar.

Lalu dia menyebutkan, penetapan tersangka yakni sopir 1 bus itu berdasar hasil gelar perkara dari Satlantas Polresta Bukittinggi.

Kecelakaan ALS terjadi di Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Agam pada Senin 15 April 2024, persisnya sekitar pukul 15.00 WIB, atau saat penerapan Jalur One Way.

Bus sarat penumpang dari Medan tujuan Jakarta itu terguling di Malalak. Akibatnya, 1 penumpang meninggal dunia dan 46 lainnya luka.

Pasca kejadian sopir yang mengendarai bus tersebut tidak ditemukan hingga saat ini.

Sementara sopir 2, saat itu dirawat karena luka di RSAM Bukittinggi.

Polisi menduga penyebab kecelakaan karena bus sarat penumpang itu hilang kendali di tikungan.*