Tak Jumpa Kata Sepakat, Masalah Tapal Batas Tanah Datar-Solok Diserahkan ke Mendagri
Pertemuan Bupati Tanah Datar dan Bupati Solok
RIAU1.COM - Proses penyelesaian masalah tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, memasuki babak baru. Kedua pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan keputusan akhir penyelesaian sengketa wilayah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kesepakatan strategis ini dicapai setelah Bupati Tanah Datar Eka Putra, dan Bupati Solok Jon Firman Pandu, duduk bersama dalam rapat yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri, merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 Juni 2026 untuk mengurai ketegangan di segmen batas kedua kabupaten.
"Apresiasi besar atas kehadiran langsung kedua kepala daerah. Ini menunjukkan adanya iktikad baik dan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan berkepastian hukum," kata Ahmad Zakri dalam keterangan tertulis, dikutip Padangkita, Selasa (7/7/2026).
Sebelum kesepakatan ditandatangani, pertemuan berjalan dinamis dengan pemaparan berbagai dokumen pendukung dari masing-masing daerah. Pembahasan tersebut membedah sengketa dari berbagai sudut pandang komprehensif, mulai dari aspek yuridis, historis (sejarah), geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga dampak sosial budaya di tengah masyarakat.
Karena kedua wilayah memiliki argumen dan bukti dukung yang sama-sama kuat, Pemkab Tanah Datar dan Pemkab Solok akhirnya sepakat melimpahkan sengketa ini ke tingkat pusat. Kedua daerah berkomitmen untuk menerima keputusan Mendagri dengan menyertakan seluruh dokumen pelengkap yang telah dibahas.
Penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Eka Putra dan Bupati Jon Firman Pandu, serta disaksikan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumbar bersama Tim Penegasan Batas Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
Sekadar informasi, muasal sengketa tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok kembali memanas menyusul rencana pembangunan Markas Batalyon TNI (Yonif TP 951/Pandeka Marapi) di kawasan perbatasan.
Masalah muncul setelah lahan seluas 40 hektare yang diusulkan oleh Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok diklaim oleh masyarakat Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar masih berada di area sengketa yang belum tuntas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Kemendagri Ancam Ambil Alih Sengketa Tapal Batas Padang Panjang dan Tanah Datar
Keberatan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang karena adanya pematokan lahan oleh pihak Nagari Bukik Kanduang saat proses penetapan batas masih status quo. Penolakan ini memicu kekhawatiran terjadinya konflik di kalangan masyarakat kedua wilayah.
Untuk meredam konflik antar-masyarakat, kedua bupati telah melakukan pertemuan untuk mencari solusi. Namun, tetap belum menemukan penyelesaian yang final. Hingga akhirnya, semua bersepakat masalah tersebut diserahkan kepada Kemendagri.*