Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Padang Panjang

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Padang Panjang

25 Desember 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Tilang Elektronik (ETLE) mulai diberlakukan Polres Padang Panjang setelah mendapatlan perangkat Mobile Hand Held yang diserahkan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada Kamis (22/12) saat Apel gelar Pasulan Operasi lilin Singgalang 2022 di Lapangan Iman Bonjol Padang Panjang.

Adapun polres yang memdapatkan Perangkat Mobile Hand Held adalah Polres Padang Panjang, Polresta Bukittinggi, Polres Pessel, Polres Pariaman.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto ,S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy seperti dimuat Langgam.id membenarkan bahawa Polres Padang Panjang Gelah mendapatlan perangkan tilang elektronik (Mobile Handheld) yang mana cara kerja nya Personil yang telah di lengkapi sprint akan melaksanakan patroli secara mobile.

“Apabila ditemukan pelanggaran pengendara lalu lintas akan langsung difoto serta dikirimkan datanya untuk diverifikasi identitas kendaraaan dan identitas pengemudinya kepada operator,” katanya, Sabtu (24/12).

Kemudian Aldy menambahkan, petugas verifikasi akan mengirimkan surat konformasi melalui Pos Indonesia yang ditujukan ke alamat pelanggar tersebut, sesuai identitas kendaraan yang melanggar.

Kemudian pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui website yang tertera pada lembar konformasi yang dikirim petugas, atau bisa konfirmasi langsung dengan petugas operator di kantor.

Apabila alamat sesuai identitas kendaraan mengakui /konfirmasikan kendaraan tersebut sudah terjual (pindah tangan) atau si pelanggar tidak melalukan konformasi maka akan di lakukan pemblokiran STNK oleh petugas.

Apabila si pelanggar mengkonformasi kendaraan tersebut melakukan pelanggaran akan si kirimkan kode briva melalui email atau telfon untuk melakukan pembayaran di bank.*