Tukang Cakur Rambut di Bukittinggi Cabuli Konsumen Sendiri

Tukang Cakur Rambut di Bukittinggi Cabuli Konsumen Sendiri

31 Januari 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Tukang cukur rambut, IG (47) diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Sabtu (28/01).

IG diamankan polisi gegara diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Konsumennya dengan cara memegang kemaluan korban, yang terjadi pada Jumat (27/01) di tempat kerja pelaku di wilayah hukum Polsek IV A Candung.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan, penangkapan diduga pelaku dilakukan atas laporan orang tua korban.

“Korban laki-laki berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar, setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan pelaku, kelakuan bejat ini telah dilakukan kepada korban lainnya, ada dua korban lainnya yang belum melapor,” jelas AKP. Fetrizal,S.

Perbuatan pelaku di sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.*