Wako Hendri Septa: Kota Padang Darurat Sampah

Wako Hendri Septa: Kota Padang Darurat Sampah

23 Agustus 2023
Wali kota Padang Hendri Septa/Net

Wali kota Padang Hendri Septa/Net

RIAU1.COM - Seluruh lurah diminta Wali Kota Padang Hendri Septa agar konsisten menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Penanganan Sampah bersama seluruh lurah Kota Padang di Balai Kota Padang Aia Pacah, Selasa, (22/8).

“Sampah ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kota Padang ini darurat sampah," sebut dia yang dimuat Katasumbar.

“Ini bukan hanya pemerintah, tapi kesadaran masyarakat harus kembali ditingkatkan,” sambung dia lagi.

Lalu Wako menyebutkan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya mampu memunculkan tempat pembuangan sampah liar.

Menurut dia, evaluasi dan intropeksi kerja lurah dan camat harus dilakukan lebih optimal lagi.

“Perlu arahan perilaku kepada masyarakat terhadap sampah yang mereka hasilkan.” ujarnya.

“Agar sampah dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat, mengingat keadaan sampah di kota Padang yang kurang tertib,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (DLH) Mairizon mengatakan hingga saat ini terdapat 670 titik TPS liar di Kota Padang.

“TPS yang sudah ditertibkan sebanyak 62, jadi yang belum ditertibkan sebanyak 608. Ini harus menjadi perhatian masing-masing lurah di kecamatan.”

“Lembaga pengelola sampah (LPS) yang ada disetiap kecamatan dan kelurahan harus berkembang lebih baik lagi,” tuturnya.

Selain pengawasan terhadap TPS liar, ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga.

Berdasarkan data DLH Kota Padang, Kecamatan Padang Timur dan Lubuk Begalung termasuk aktif dalam koordinasi penanganan sampah.

Sementara itu jumlah LPS saat ini sebanyak 185, sedangkan becak motor (becak motor) sejumlah 280 betor.

DLH Kota Padang sebutnya, terus memberlakukan sanksi terhadap pelaku OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan penjara atau denda.

“Kita berharap dengan kegiatan ini, lurah dan camat harus tetap tingkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap TPS liar. Ini evaluasi kita bersama, agar terus dikoordinasikan,” pungkasnya.*