Hasil penggeledahan yang dilakukan Polda Sumbar di rumah tempat pengolahan emas di Solok/Kompas.com
RIAU1.COM - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Kota Solok.
Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026), petugas mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti emas dan perak dalam jumlah signifikan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Dr. Hamka, RT.001/RW.001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 15.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan mineral yang tidak memiliki izin resmi dari negara.
“Kami telah mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52 tahun), RJP (36 tahun), JH (50 tahun), dan S (66 tahun). Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026) yang dimuat Padangkita.com,
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kantong emas urai seberat 11,72 gram, 1 kantong emas murni (436,78 gram), serta 2 kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir 2 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengolahan seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit dan timbangan digital.
Kombes Pol Andry menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pendalaman informasi mengenai adanya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengabaikan aturan lingkungan serta pertambangan. Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampak dari kegiatan yang tidak memiliki izin ini sangat besar, baik dari sisi kerugian negara maupun potensi kerusakan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan pertambangan mineral ilegal dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana yang lebih masif,” kata Susmelawati.
Disebutkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan saksi-saksi.*