Mulai dari Berangkat Wali Kota Pekanbaru ke Azerbaijan Hingga Izin Toko Baju Mulia Dinyatakan Lengkap

Mulai dari Berangkat Wali Kota Pekanbaru ke Azerbaijan Hingga Izin Toko Baju Mulia Dinyatakan Lengkap

30 Juni 2019
Petugas Dinas Perkim Kota Pekanbaru dikawal Satpol PP saat membongkar salah satu kamar penghuni Rusunawa Yos Sudarso, beberapa hari lalu. Foto: Surya/Riau1.

Petugas Dinas Perkim Kota Pekanbaru dikawal Satpol PP saat membongkar salah satu kamar penghuni Rusunawa Yos Sudarso, beberapa hari lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Firdaus berangkat ke Azerbaijan, Disdik Pekanbaru perintahkan SD negeri utamakan terima anak usia 7 tahun, penghuni yang menunggak diberi waktu satu jam untuk angkat kaki dari Rusunawa Yos Sudarso Pekanbaru, anak imigran boleh sekolah di Pekanbaru, dan DPMPTSP Pekanbaru sebut Toko Baju Mulia di Jalan Harapan Raya sudah lengkapi seluruh izin. Inilah lima berita pilihan Riau1.com pekan ini.

1. Tak Hadir Saat Puncak HUT Ke-235, Wako Pekanbaru Firdaus Ternyata Berangkat ke Azerbaijan

Wali Kota Pekanbaru Firdaus tak terlihat menghadiri sidang paripurna istimewa  HUT ke-235 Pekanbaru di DPRD pada 23 Juni 2019. Firdaus juga hanya diwakilkan Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi saat upacara hari jadi Pekanbaru di halaman gedung utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (24/6/2019) pagi

Usai memimpin upacara HUT ke-235 Pekanbaru, Ayat mengungkap keberadaan Firdaus. Disampaikan, Firdaus ada perjalanan dinas dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Perjalanan dinas ke luar negeri itu terkait dengan peningkatan pelayanan publik luar. Hal itu tak bisa dihindarkan lagi karena sudah dijadwalkan oleh Kemenpan RB," katanya.

2. Disdik Pekanbaru Perintahkan SD Negeri Utamakan Terima Anak Usia 7 Tahun, Kecuali yang Jenius

Seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pekanbaru diperintahkan untuk mengutamakan anak usia tujuh tahun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 1 Juli 2019 nanti. Namun, anak usia lima tahun yang jenius boleh diterima dengan syarat ada surat dari psikolog.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (25/6/2019).

"Penerimaan murid baru itu wajib untuk usia tujuh tahun ke atas untuk sekolah dasar. Anak enam tahun tetap bisa diterima kalau daya tampungnya masih ada di sekolah negeri," katanya.

3. Penghuni yang Menunggak Diberi Waktu Satu Jam untuk Angkat Kaki dari Rusunawa Yos Sudarso Pekanbaru

Petugas dari Dinas Perkim dan ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyisir satu per satu kamar di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (26/6/2019), sekitar pukul 10.00 WIB. Para penghuni yang tak membayar sewa diberi waktu satu jam barang-barangnya.

Pantauan Riau1.com, pengusiran warga Rusunawa Yos Sudarso yang menunggak bayar ini dipimpin langsung Kepala Sub Bagian Rusunawa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Heri Rusdi. Salah seorang penghuni yang tidak membayar diberi waktu satu jam untuk mengenasi barangnya dari kamar rusunawa.

"Kami beri waktu satu jam untuk mengeluarkan sendiri barang-barang. Atau kami yang akan mengeluarkannya," ucap salah seorang petugas Satpol PP.

4. Anak Imigran Boleh Sekolah di Pekanbaru, IOM Belum Beri Tanggapan Resmi

Anak-anak imigran dibolehkan duduk di bangku sekolah oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Namun, pihak International Organization for Migration (IOM) belum dapat memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Putri, salah seorang anggota IOM, saat dihubungi Riau1.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/6/2019) petang, belum bisa memberikan keterangan resmi perihal imigran yang dibolehkan masuk sekolah di Pekanbaru. Pernyataan resmi dari IOM akan disampaikan melalui pesan elektronik.

"Boleh tolong kirim permohonan wawancara dengan surat resmi ke e-mail. Nanti akan ditindaklanjuti lewat e-mail tersebut. Terima kasih sebelumnya," ujarnya.

5. Sempat Bermasalah, DPMPTSP Pekanbaru Sebut Toko Baju Mulia di Jalan Harapan Raya Sudah Lengkapi Seluruh Izin

Toko Baju Mulia atau Mulia Department Store ternyata sudah menyelesaikan seluruh perizinannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Sebelumnya, toko baju yang berlokasi di Jalan Harapan Raya ini sempat bermasalah pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintasnya.

"Mulia Department Store sudah memiliki IMB. Itu saja kendalanya di lapangan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSPKota Pekanbaru Quarte Rudianto, Jumat (28/6/2019).

Amdal lalin dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dibuat oleh pihak ketiga yaitu konsultan yang ditunjuk pemerintah. Jadi, amdal dan UKP UPL itu bukan dibuat DPMPTSP.