Pemkab Inhil Terbitkan Izin Panduan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Pemkab Inhil Terbitkan Izin Panduan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

12 Mei 2021
Bupati HM Wardan

Bupati HM Wardan

RIAU1.COM -Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan izin panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan.

Izin pelaksanaan salat Ied di masjid dan lapangan ini, didasarkan pada Surat Edaran Bupati tentang panduan takbir dan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil.

Keputusan diambil mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang kian pulih dari penyebaran Covid-19 dilihat dari kasus aktif Covid-19 yang terus turun menjelang lebaran sehingga saat ini Kabupaten Inhil berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan adanya pergerakan positif angka Covid-19 di Indragiri Hilir sehingga kita sebagai umat muslim diperbolehkan menjalankan ibadah salat Ied di masjid dan lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya," tutur Bupati Inhil melalui keterangan tertulis, Selasa 11 Mei 2021.

Meskipun salat Ied di masjid atau musala dan lapangan memperoleh izin, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mengantisipasi kenaikan kembali angka Covid-19.

"Tetap saja, protokol kesehatan harus diterapkan, bahkan secara ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 setelahnya," ungkap bupati.

Sejumlah ketentuan pelaksanaan salat Ied telah diatur dalam surat edaran bupati tersebut, seperti jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

Selanjutnya, panitia salat Idul Fitri mempersiapkan alat pengecek suhu tubuh guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

Sementara, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan untuk tidak mengikuti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.

Kemudian, seluruh jamaah diminta agar memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di Masjid atau di lapangan. Seusai salat Idul Fitri, jamaah diimbau untuk kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

"Saya mengharapkan, agar seluruh masyarakat Indragiri Hilir, khususnya umat muslim dapat mematuhi imbauan ini agar kita senantiasa terhindar dari Covid-19," kata bupati.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil pertanggal 11 Mei 2021, tercatat akumulasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1.214 orang, kasus aktif atau isolasi sebanyak 84 orang, 1.070 sembuh, 7.814 suspek, 6.287 spesimen dan 60 meninggal dunia.

Dari angka tersebut, Kabupaten Inhil menyandang status zona kuning setelah sebelumnya sempat berada pada zona oranye. (Adv)