Tidak Serta Merta Jatuhi Sanksi Kepada Masyarakat Saat Razia Masker

Tidak Serta Merta Jatuhi Sanksi Kepada Masyarakat Saat Razia Masker

17 Desember 2020
razia masker di bengkalis

razia masker di bengkalis

RIAU1.COM -BENGKALIS - Dalam penanganan dan memutus mata rantai Covid-19. Tim gugus tugas tidak serta Merta menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, Rabu 16  Desember 2020.

Saat itu, tim gugus tugas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, didampingi Kepolisian dan Satpol PP Bengkalis, saat menggelar razia masker bagi seluruh pengguna jalan raya.

Ketika razia berlangsung, melihat pengedara yang tidak memakai masker, para petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut, mempertanyakan kenapa tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dalam kondisi pandemi COVID-19 ini.

"Setelah memberikan pengarahan tentang Prokes dengan menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Petugas langsung memberikan masker ke pengguna jalan tersebut, agar langsung dipakai,"ujar Dian salah satu petugas tim gugus tugas kepada sejumlah wartawan.


Dian, kembali mengatakan, masker yang dibagikan kepada masyarakat tersebut, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

"Yang kita lakukan ini sebagai upaya untuk mensosialisasi Prokes COVID-19. Agar masyarakat betul-betul paham, bahwa betapa pentingnya menerapkan prokes disaat COVID-19 melanda dunia,"pungkasnya. (hari)